HELOINDONESIA.COM - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta menindak tegas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI yang melakukan penyelewengan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian disampaikan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Rakyat Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, sehubungan dengan ditemukannya anggaran kosong dalam APBD 2023.
"Ini hati-hati, kita khawatir APBD DKI cuma besar di angka, tapi faktanya kosong. Cupas-copas lagi saat laporan biar output dan inputnya kelihatan seimbang," ujar Sugiyanto kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).
Hal itu menurutnya perlu dilakukan agar para kepala SKPD tidak takut dengan tekanan dari pihak manapun. SKPD, kata Sugiyanto, mestinya tegak lurus kepada Gubernur sebagai pimpinan tertinggi di Pemprov dan tunduk kepada kepentingan rakyat yang sudah diusulkan melalui Musrenbang.
Baca juga: Anthony Ginting Juara Singapore Open 2023
"Pak Gubernur, sikat aja itu pejabat yang nakal, yang bukannya bekerja untuk rakyat tapi malah ngejar target dengan mainin APBD, apalagi jadi makelar proyek. Itu bikin malu wajah Pemprov," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Andyka mengaku menemukan anggaran kosong yang tercantum dalam dokumen APBD 2023. Hal itu menurutnya dilakukan agar total pendapatan seimbang dengan belanja daerah.
"Apakah ini yang namanya copy paste atau apa istilahnya? Coba bapak lihat di sini untuk jasa giro, untuk pendapatan bunga, untuk pendapatan tuntutan kerugian, untuk pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, nilainya sama. Ini saya bingung, apakah begini konsep penyusunan anggaran?" tanyanya pada Rapat dengan BPKD pada Selasa (9/5) lalu.
Baca juga: PDIP Bandarlampung Setia Amankan Kebijakan Wali Kota Eva Dwiana
"Sehingga seolah-olah untuk mengakomodasi supaya bisa ter-cover belanja. Adalah anggaran yang menurut bahasanya teman-teman SKPD 'kosong' gitu ya. Ada anggarannya tapi isinya nggak ada. Nah, ini sangat kita sayangkan ya totalnya sampai Rp 7 triliun ini totalnya," sambungnya.
Untuk diketahui, dari berkas pemaparan Rincian Penerimaan Provinsi DKI Jakarta periode sampai dengan 30 April 2023 dan 30 April 2022, ada beberapa anggaran yang ditulis sama persis selama dua tahun berturut-turut.
Anggaran itu adalah pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak daerah, pendapatan denda retribusi daerah, pendapatan BLUD, pendapatan denda pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hingga pendapatan denda atas pelanggaran peraturan daerah.