LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) kembali melahirkan doktor dari kalangan praktisi hukum. Advokat ternama Lampung, Ahmad Handoko, SH, MH, resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor Program Studi Ilmu Hukum FH Unila.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Lampung, H. Darussalam, SH, MH. Ia menyampaikan rasa bangga dan ucapan selamat atas capaian akademik yang diraih Ahmad Handoko.
“Adinda Ahmad Handoko telah ikut berkontribusi meningkatkan jumlah warga bergelar doktor di Provinsi Lampung,” ujar Darussalam kepada Heloindonesia.com, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Promosi Doktor Muhammad Firsada di UIN Raden Intan
Menurut Darussalam, Provinsi Lampung masih membutuhkan lebih banyak sumber daya manusia dengan jenjang pendidikan doktoral guna memperkuat kualitas pembangunan daerah, termasuk di bidang hukum.
“Idealnya terdapat sekitar 2.000 hingga 3.999 doktor per satu juta penduduk. Dengan jumlah penduduk Lampung sekitar 9,2 juta jiwa, daerah ini membutuhkan sedikitnya 18.400 sampai 36.700 doktor,” katanya.
Ketua Umum Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) itu berharap gelar doktor yang diraih Ahmad Handoko tidak sekadar menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan hukum di Lampung.
Baca juga: Gak Main-Main! Alumni UBL Ini Tembus Doktoral Jepang, Borong Penghargaan Internasional
“Semoga ilmu dan gelar yang diraih dapat memberikan warna serta kontribusi positif bagi daerah, khususnya dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Angkat Tema Justice Collaborator
Ahmad Handoko menjalani sidang terbuka promosi doktor di Ruang Ujian Terbuka Gedung B lantai dua FH Unila pada Kamis (21/3/2026). Dalam sidang tersebut, ia mempertahankan disertasi berjudul Justice Collaborator dalam Penegakan Hukum Korupsi.
Melalui penelitiannya, Ahmad Handoko membahas pentingnya penguatan pengaturan justice collaborator sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sidang promosi doktor dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., selaku Ketua Penguji, dengan promotor Prof. Dr. Erna Dewi, S.H., M.H.
Baca juga: Teliti Ekosistem Mangrove Indonesia, Mirza Raih Gelar Doktor di Undip
Turut hadir sebagai penguji eksternal Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Sementara penguji internal terdiri dari Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum., Prof. Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum., dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H.
Sidang tersebut juga dihadiri Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, S.H., M.S., serta Sekretaris Penguji Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H.
Dalam paparannya, promovendus menjelaskan bahwa penerapan justice collaborator dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.
Mulai dari kekosongan dan disharmonisasi regulasi, belum adanya kepastian perlindungan dan penghargaan bagi justice collaborator, hingga perbedaan persepsi antarpenegak hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal, keberadaan justice collaborator memiliki peran penting dalam membantu mengungkap tindak pidana korupsi yang bersifat terorganisasi dan kompleks.
Ahmad Handoko juga menyoroti pentingnya membangun konstruksi hukum yang lebih jelas terkait justice collaborator dalam sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ia menilai regulasi yang lebih komprehensif diperlukan agar justice collaborator memperoleh kepastian hukum dan perlindungan ketika membantu proses pembuktian perkara korupsi.
Melalui disertasinya, Ahmad Handoko menawarkan gagasan penguatan status hukum justice collaborator dalam proses penegakan hukum korupsi.
Penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik sekaligus rekomendasi bagi pembentukan regulasi yang lebih kuat dan terintegrasi dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sidang promosi doktor berlangsung lancar dan khidmat hingga akhir acara. Ahmad Handoko resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum ke-52 yang dilahirkan FH Unila. (HBM)