LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Disaat Laskar Lampung tengah berjuang menegakkan marwah orang Lampung terkait kera dipakaikan KPU Bandarlampung kain dan tumpat adat, Dewan Perwatin Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung malah "bertengkar" dengam MPAL Kabupaten Pesawaran soal legalitas.
Saat Laskar Lampung dengan advokat berdedikasi Gunawan Parikhesit tengah menuntut pertanggungjawaban adat dan hukum KPU Bandarlampung atas penghinaan terhadap masyarakat adat lewat maskot Pilwalkot 2024.

Ujuk-ujuk pascapertemuannya dengan Kesbangpol Pesawaran, Senin (3/6/2024), Ketua MPAL Lampung Syabirin Koenang malah memantik masalah baru atas pernyataannya ke media bahwa MPAL Kabupaten Pesawaran ilegal.
Dewan Perwatin MPAL Kabupaten Pesawaran Muaddin Yusuf gelar Suntan Ibu Makhga balik menilai Syabirin Koenang gagal paham. Apa dasar Syabirin Koenang menyebutkan MPAL Kabupaten Pesawaran ilegal, tanyanya.
Muaddin memberikan pencerahan kepada Syabirin Koenang agar tak gagal paham. Kata dia, kepengurusan MPAL Kabupaten Pesawaran sudah sesuai aturan. Kepengurusan tersusun lewat Musyawarah Daerah Punyimbang Adat Kabupaten Pesawaran tahun 2021.
Saat musda itu, kami mengundang MPAL Provinsi Lampung. Karena Ketua Harian Rycko Menoza sedang tidak berada di tempat, surat undangan disampaikan kepada Ahmad Nyerupa, salah satu pengurus MPAL Provinsi Lampung.

"Saat itu, Ketua Umum MPAL Provinsi Lampung adalah Sjahroedin ZP dan tidak ada nama Syabirin Koenang di kepengurusan MPAL Provinsi Lampung," ujar Muaddin kepada Helo Indonesia di Sekretariat MPAL setempat, Selasa (4/6/2024).
"Jadi lucu kalau Syabirin merasa tidak pernah melantik atau meng-SK-kan pengurus MPAL Kabupaten Pesawaran karena saat itu memang bukan dirinya yang jadi ketua umum," katanya.
Biar lebih "melek", Muaddin mempertanyakan apakah Syabirin sudah membaca AD/ART bahwa untuk MPAL kabupaten/kota itu yang mengukuhkan dan meng SK-kan adalah pembina yang merupakan kepala daerah di kabupaten masing-masing.

Ia menyayangkan Syabirini tdak faham aturan. "Untuk ormas adat istiadat, banyak sudah aturan yang dibuat dari Permendagri sampai ke Perda, dan itu semua bertujuan untuk perkembangan adat istiadat dan budaya yang ada," katanya.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Pesawaran juga harus diberi pemahaman bahwa MPAL Kabupaten Pesawaran ini adalah lembaga yang berdiri sendiri dan otonom tanpa ada hirarki kepengurusan ke MPAL Provinsi.
"Dasar pembentukannya ya Permendagri No.39 Tahun 2007 yang ditandatangani Widodo AS, dan Perda Provinsi Lampung No.5 Tahun 2013 tentang Masyarakat Adat Lampung dan Perbup No.7 Tahun 2019 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Lampung di Kabupaten Pesawaran," ungkapnya.
Sementara, Ketua MPAL Kabupaten Pesawaran Farifki Zulkarnayen Arif gelar Suntan Junjungan Makhga mengatakan MPAL Kabupaten Pesawaran ini terlahir untuk menyatukan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Pesawaran.
"Bahkan dengan yang bersangkutan (Syabirin Koenang) saya tidak kenal, karena memang tidak ada kewajiban kami ini kepada dia, kalaupun kami berkoordinasi dengan Provinsi karena kami kumpul sesama punyimbamg adat," kata Farifki.
"Jadi dia datang ke Kesbangpol sampai menilai kami ini ilegal itu salah sambung, jalurnya tidak ada," katanya sambil tertawa terbahak-bahak.
Dinasehatinya, sebelum bergerak liat dululah aturannya jadi lebih elegan. Jika katanya MPAL Kabupaten Pesawaran ilegal, semua MPAL kabupaten/kota ilegal juga dong, pungkasnya. (Rama)
Sebelumnya, Syabirin Koenang mempertanyakan legal standing keberadaan MPAL Kabupaten Pesawaran pada saat berkunjung ke Kepala Kaban Kesbangpol Kabupaten Pesawaran Syukur Saliak.
Dia menilai MPAL Pesawaran tidak memenuhi syarat. Shobirin mengatakan belum pernah memberikan SK dan melantik MPAL pesawaran. "Saya bersama tim berkunjung ke Kesbangpol Pesawaran untuk mempertanyakan legal standing MPAL Pesawaran.” katanya.
Kesbangpol Pesawaran Syukur Saliak meminta waktu sampai hari Rabu (5/6/2024) untuk mengkroscek legalitas MPAL Pesawaran.
Dinasehati Syabirin, MPAL pesawaran segera memperbaiki legalitasnya. Jika tidak, MPAL Pesawaran akan dibekukan dan akan segera menunjuk pelaksana tugas.
MASKOT KERA
Menurut Gunawan Pharrikesit, kuasa hukum MPAL dan Laskar Lampung telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Lampung, Minggu (19/5/2024). Di hari yang sama, KPU Bandarlampung meresmikan maskot KPU monyet tersebut.
Menurutnya meski mengapresiasi telah ditariknya maskot pemilihan Pilwakot Bandarlampung 2024, namun menyayangkan beberapa upaya yang dilakukan pihak KPU justru semakin menunjukan kegagalan dalam penyelesaian
"Saya sangat menghargai serangkaian upaya KPU, mulai dari pres realese, ditariknya maskot monyet menggunakan pakaiaj adat Lampung, hingga pertemuan dengan beberapa pihak penyimbang dan saibatin, disebuah hotel," ujar Gunawan Pharrikesit.
Hanya saja, lanjutnya, itu semakin memantik pihak tokoh adat dan mayarakat yang lainnya geram. Hal ini disebabkan pihak KPU tidak bijak dan tidak memahami rasa kebatinan para tokoh adat dan masyarakat Lampung secara universal.
Tidak ada salahnya melakukan pendekatan terhadap beberapa tokoh adat. Namun sebaiknya jangan mengeluarkan berita acara dengan menyatakan masalahnya telah selesai.
"Sangat sepihak terbitnya berita acara KPU No. 960/HM.03-BA/1871/2/224, KPU BALAM. Dianggap selesai bagaimana, bahkan rangkaian proses hukumnya pun sangat prematur jika sudah dianggap selesai".
Dengan tegas Gunawan Gelar Suttan Rajo Utama, juga menyampaikan bahwa penilaian adanya latar belakang persoalan politik terhadap kasus maskot monyet KPU merupakan kesalahan besar.
"Karenanya pihak kepolisian jangan ragu memproses dumas kami. Ini persoalan serius, sehingga pihak kepolisian jangan terkesan melakukan pembiaran dalam proses hukumnya".
Dumas yang disampaikan ke Polda Lampung, juga telah menyertakan pasal pidana, 157 (1) KUHP. "Pasal 157 (1) menyatakan: Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum.
Hingga kini, polemik ini kian jadi pembicaraan masyarakat Lampung. Semakin banyak masyarakat adat kecewa dengan langkah KPU Kota Bandarlampung yang semakin tampak tidak memahami suasana hati masyatakat adat bahkan diduga tak paham adat daerahnya.(Rama)
-
