Helo Indonesia

Pakar Etnaprana Betawi: Ritual Dilindungi Undang-undang, Asupan Kesehatan Jamu itu Teknologi

Jumat, 27 Desember 2024 23:41
    Bagikan  
Etnaprana Betawi
Foto: tangkapan layar

Etnaprana Betawi - Ketua Keluarga Batik Betawi, Dr Yahya Andi Saputra.

HELOINDONESIA.COM -Ketika membicarakan masalah kesehatan orang suka pura-pura tidak tau, bahkan kadang-kadang meremehkan.

Padahal, ketika dia sudah tidak sehat gunungan duit nggak ada apa-apanya kalau sudah sakit.

"Ke sono sakit, ke sini sakit. Memimpikan Ono, mimpikan ini, padahal dia sudah tidak sehat," papar Budayawan Betawi, Dr Yahya Andi Saputra seperti dikutip dari akun YouTube IWTIF pada Jumat (27/12/2024).

Jadi, tegasnya, sehat itu penting dan sangat diinginkan oleh semua orang. Namun demikian, untuk menjadi sehat bisa kembali pada perawatan tradisional.

Baca juga: Awas Red Sparks, GS Caltex Rekrut Pemain Baru dari Vietnam, Berikut Ini Profilnya

"Yang kita bicarakan ini memang terkait dengan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017 tentang kesehatan tradisional," ujarnya.

Kesehatan tradisional itu, papar Engkong Yahya, undang-undang kesehatan tersebut di dalamnya mengandung teknologi tradisional, ada pengetahuan tradisional, ritus, adat istiadat, manuskrip, seni, olahraga, permainan rakyat, juga ada di dalamnya istilah kebahasaan.

Maka secara undang-undang, lanjut Wakil Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), kemajuan kebudayaan oleh pemerintah dikhawatirkan bahwa sirih akan hilang pengetahuannya dari anak-anak generasi Alfa.

"Tembang Telang bakalan hilang itu cerita oleh anak-anak zaman sekarang. Maka pemerintah sangat khawatir, apalagi di dalamnya jika dikaitkan dengan ritus, atau ritual," ungkap penerima penghargaan kebudayaan di Bidang Pelestari Budaya dari Kemendikbud Tahun 2015.

Baca juga: Masih Jomblo Usia 47 tahun, Buruh Lecehkan Bocah Tuna Wicara

Bagaimanapun juga, kata Engkong Yahya, ritual itu di dalamnya mengandung semua unsur yang di dalam undang-undang kemajuan kebudayaan itu dikatakan bahwa ada ekosistem.

"Jadi kalau ekosistem ini rusak, maka otomatis kekhawatiran kita, khususnya pemerintah yang mengeluarkan undang-undang nomor 5 tahun 2017 itu tentang pemajuan kebudayaan akan hilang begitu saja," jelasnya.

Karena itu undang-undang ini kemudian diterjemahkan oleh masing-masing Pemerintah Provinsi menjadi Pokok-pokok Pemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD).

Menurutnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah melakukan penyisiran bagaimana nasib sirih, nasib bawang, nasib bambu.

Baca juga: Monitor Masa Libur Nataru, Ditjen Hubdat Tindak Bus Tak Laik Jalan

"Nasib dari macam-macam tanaman yang kita tanam di sini yang dimanfaatkan oleh orang dulu menjadi bermacam-macam obat," jelasnya.

"Bagaimana pengetahuan tradisional itu numbuk kencur, kemudian numbuk beras yang dicampur menjadi ramuan jamu itu untuk kesehatan," tandasnya.

Secara tradisional, menurut Pakar Budaya Etnaprana Betawi di Indonesia Wellness master Association (IWMA) ini, teknologi juga tradisional.

"Karena untuk memasak sesuatu sehingga dia betul-betul menjadi asupan kesehatan jamu itu teknologi. Apinya harus jelas panasnya berapa, berapa persen digepreknya itu barang, harus berapa biji itu ukurannya, harus berapa lembar itu daun salam yang dicampur," tandasnya.