Helo Indonesia

Sabung Manuk, Tradisi Sambung Ayam Antara Gurau dan Juaro

Herman Batin Mangku - Hiburan -> Seni Budaya
Kamis, 20 Maret 2025 03:29
    Bagikan  
BUDAYA
HELO INDONESKA

BUDAYA - Budaya Lampung

Oleh Prof. Admi Syarif, Ph.D*

BEBERAPA hari terakhir, kita dikejutkan dengan berita yang menyedihkan tentang tiga anggota polisi yang gugur saat menggerebek perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Tentu, kita semua sepakat untuk menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada aparat keamanan agar hukum ditegakkan dengan adil.

Pagi ini, dalam sebuah grup WhatsApp, sahabat saya, Prof. Dr. Hamzah, mengajukan permintaan untuk menuliskan perspektif mengenai sabung manuk dalam konteks acara adat Lampung, khususnya dalam Begawei Ngerabung Sanggar.

Sambil menunggu kunjungan dokter yang merawat saya, saya mencoba menuliskan pandangan pribadi mengenai topik ini. Meski ini hanya pandangan saya, saya berharap tulisan ini dapat menjadi bahan diskusi yang konstruktif, khususnya dengan masukan dari para tokoh dan ahli adat Lampung yang dapat memperkaya perspektif kita bersama.

Sabung Manuk: Tradisi di Tengah Modernitas

Salah satu tradisi yang masih hidup di masyarakat Lampung hingga saat ini adalah Sabung Manuk, atau sabung ayam.

Perlu dicatat bahwa kita harus membedakan antara sabung ayam dalam konteks perjudian dan sabung manuk yang merupakan bagian dari tradisi budaya.

Judi sabung ayam, yang dikenal dalam masyarakat Lampung dengan istilah Gurau, jelas sangat dilarang baik dalam hukum agama maupun hukum adat.

Pelaku perjudian sabung ayam disebut Juaro, dan praktik ini bertentangan dengan nilai-nilai moral serta hukum yang berlaku.

Namun, Sabung Manuk yang dilaksanakan dalam acara adat Lampung, seperti Pepadun, memiliki makna simbolik yang jauh berbeda.

Kegiatan ini sering dilakukan pada puncak acara seperti dalam prosesi Begawi/Pineng Ngerabung Sanggar. Di dalam acara ini, sabung manuk bukan sekadar hiburan atau pertaruhan, melainkan simbol dari kejantanan, keberanian, dan kekuatan.

Seperti yang dikatakan oleh Dr. Zainudin Hasan, sabung ayam dalam konteks ini melibatkan ayam jantan yang mewakili pihak pria (bujang) yang beradu dengan ayam betina yang mewakili pihak wanita (gadis).

Biasanya, ayam milik keluarga pria yang lebih kuat dan besar cenderung menang, mencerminkan struktur sosial masyarakat Lampung yang patrilineal.

Menurut Sutan Sang Bimo Jagat, dalam budaya Lampung, sabung manuk berfungsi sebagai simbol kejantanan dan keberanian. Ayam jantan yang kuat dan gagah menjadi lambang dari kekuatan laki-laki, dan kemenangan dalam sabung manuk menjadi representasi dari keunggulan pria dalam menghadapi tantangan.

Mengapa Sabung Manuk di Lampung Tidak Diatur dalam Hukum Adat?

Sebagai tradisi yang sudah berlangsung lama, sabung manuk sering kali menjadi bagian integral dalam prosesi adat Lampung.

Namun, menariknya, sabung manuk di Lampung tidak diatur dalam hukum adat dengan cara yang sama seperti di Bali. Di Bali, sabung ayam memiliki pengaturan hukum adat yang jelas dan terstruktur.

Sebaliknya, di Lampung, meskipun tradisi ini hidup dalam masyarakat, sabung manuk tidak dianggap sebagai praktik yang harus diatur dalam hukum adat.

Menurut Pangeran Raja Ratoe, salah satu tokoh adat Lampung, hal ini mungkin terjadi karena pandangan masyarakat Lampung terhadap sabung manuk itu sendiri.

Tradisi ini lebih dipandang sebagai bentuk hiburan dan perayaan kejantanan, bukan sebagai praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai hukum adat.

Masyarakat Lampung, yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, melihat sabung manuk sebagai simbol pertaruhan antara pria dan wanita, yang mencerminkan perbedaan kekuatan dan keberanian, dan berujung pada kebersamaan.

Filosofi Sabung Manuk dalam Budaya Lampung

Filosofi yang terkandung dalam sabung manuk menggambarkan pandangan hidup masyarakat Lampung yang menekankan keberanian dan kekuatan dalam menghadapi tantangan.

Ayam jantan yang besar dan kuat, yang biasanya keluar sebagai pemenang, melambangkan dominasi dan kekuatan fisik. Dalam budaya patrilineal Lampung, kemenangan dalam sabung manuk dianggap sebagai bukti keunggulan pria dalam menghadapi rintangan, baik dalam konteks sosial maupun pribadi.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan pemahaman yang lebih luas mengenai hukum dan moral, praktik ini mulai dipertanyakan. Dalam hukum Islam, perjudian, termasuk sabung manuk, dilarang karena dapat merugikan banyak pihak.

Begitu juga dalam hukum negara, perjudian dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, masyarakat Lampung kini dihadapkan pada dilema: apakah tradisi ini perlu dipertahankan, ataukah perlu disesuaikan dengan perubahan zaman dan hukum yang berlaku?

Menjaga Tradisi dan Menghormati Hukum yang Adil

Di sisi lain, sabung manuk juga mengandung nilai-nilai penting mengenai pertarungan antara keberanian dan tantangan, yang menggambarkan karakter masyarakat Lampung yang tangguh dan penuh semangat.

Meskipun demikian, sebagai masyarakat yang bijaksana, kita perlu meninjau kembali tradisi ini dalam konteks yang lebih luas. Pelestarian budaya harus dijaga, tetapi kita juga harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang mengutamakan nilai-nilai hukum yang adil dan berkeadilan sosial.

Sudah saatnya kita merenungkan bagaimana kita bisa menjaga warisan budaya ini tanpa melanggar hukum yang ada, agar tradisi sabung manuk tetap menjadi bagian dari identitas budaya tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Seiring dengan perkembangan zaman, semoga kita dapat menemukan keseimbangan antara pelestarian budaya dan penerimaan terhadap hukum yang lebih modern, yang membawa masyarakat Lampung menuju masa depan yang lebih damai, sejahtera, dan berkeadilan.

Tabikpuuuun, ghalim puro. Semoga budaya dan tradisi Lampung tetap lestari dengan penuh kebijaksanaan dan kedamaian.

* Guru Besar Unila dan Dewan Pakar Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL)