Oleh Prof. Admi Syarif, PhD
SORE ini, saya kembali menjumpai sebuah berita yang sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir. Judulnya cukup mencolok: “Oknum Dokter Berinisial BR RS Abdul Moeloek ‘Negik’ Orangtua Pasien BPJS.”
Dalam berita itu disebutkan, orangtua pasien diminta uang sebesar Rp8 juta dengan alasan tertentu. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi sang dokter.

Baca juga: Terungkap, Ada Dokter RSUDAM Negik Orangtua Pasien BPJS Hingga 8 Juta
Tulisan ini tidak bermaksud mengulangi kasus tersebut, melainkan mencoba menelusuri makna kata “negik” dari berbagai perspektif, terutama dari sisi sosial budaya.
Dari Depan Pasar Koga ke Ruang Publik
Saya tertarik membahas istilah “negik” karena kata ini cukup populer di daerah tempat saya tumbuh, yakni kawasan DePasKo (Depan Pasar Koga), Kedaton.
Di kalangan anak muda kala itu, percakapan dengan kata negik sering terdengar, misalnya:“Lo tadi negik sopir yang lewat di jalan itu ya?”
Kata negik merupakan bahasa gaul khas Lampung. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini dekat dengan makna memalak atau memeras. Secara harfiah, negik berarti “membebani orang lain dengan uang atau barang secara paksa.”
Biasanya tindakan itu disertai ancaman atau tekanan. Tentu saja, perbuatan ini bersifat ilegal dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pihak yang menjadi korban.
Dari Jalanan ke Panggung Publik
Kata negik tidak hanya muncul di percakapan sehari-hari, tetapi juga merambah ke kasus-kasus besar. Kita tentu masih ingat dugaan negik yang menyeret artis NM terhadap pengusaha skincare RG pada pertengahan 2025.
Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, RG mengaku dimintai Rp4 miliar agar NM tidak memberikan ulasan negatif terhadap produknya, yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti sodium lauryl sulfate (SLS).
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan figur publik dan membuka mata kita bahwa praktik negik bisa merambah dunia bisnis, bahkan memanfaatkan kekuatan media sosial.
Dari Dunia Hiburan ke Dunia Medis
Lebih mengejutkan lagi, kasus negik kini menyerempet ranah kesehatan. Orangtua pasien BPJS di RS Abdul Moeloek menceritakan pengalaman pahit mereka:
“Dokternya tidak menjelaskan alat apa yang dimaksud. Karena ingin anak selamat, kami akhirnya menuruti. Uang itu kami transfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening rumah sakit.”
Kisah ini sontak menimbulkan keprihatinan publik. RSUD Abdul Moeloek (RSAM) langsung merespons. Direktur RSAM, Imam Ghozali, menegaskan bahwa rumah sakit tidak akan menoleransi pungutan liar dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap pasien BPJS yang seharusnya mendapat layanan gratis sesuai ketentuan.
Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal, juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga pasien dan menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan.
Menutup dengan Harapan
Kasus-kasus di atas menjadi cermin bahwa negik bukan sekadar istilah jalanan, melainkan praktik yang nyata dan berbahaya ketika merambah ruang-ruang vital dalam kehidupan.
Sudah saatnya kita bersama-sama menjaga etika, saling menghormati, dan memastikan praktik negik tidak mendapat tempat di bumi Lampung—tanah orang-orang yang dikenal baik hati.
Setiap warga berhak memperoleh layanan yang adil, transparan, dan bermartabat, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun kehidupan sosial sehari-hari.
Di akhir tulisan ini, izinkan saya mengajak kita semua untuk terus bersemangat menebar kebaikan, demi mewujudkan Lampung Bahagia dan Membanggakan!
* Dosen Unila dan Tukang Tulis
-
