LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kementerian Kebudayaan RI telah menetapkan 12 warisan budaya takbenda (WBTb) Lampung. "Alhamdullilah, warisan budaya tak benda daerah kita telah diakui secara nasional," kata Dra. Heni Astuti, M.IP
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung itu mengungkapkan kabar baik yang diterimanya tersebut dari Kementerian Kebudayaan RI pada Jumat (10/10/2025) sore.
Sidangnya sendiri di Hotel Sutasoma, Jakarta, lima hari lalu (5/10/2025). Di tempat yang sama, Jumat (10/10/2025), Direktur Warisan Budaya Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi I Made Dharma Suteja yang menyatakan lolosnya 12 WBTb Lampung.
Ke-12 WBTb Lampung itu terbagi dua, ada enam warisan karya budaya dari Lampung Pepadun, lima karya budaya dari Lampung Sai Batin, dan satu karya budaya yang diaku keduanya, Pepadun dan Sai Batin.
Dari Pepadun, karya budaya Gulai Pengencangan, Graham, Ngarak Pacar, Ghamas, Sehat Asah, Sulam Jalin Kepang. Dari Sai Batin, Cubik, Pangan Balak, Taksi Halibambang, Sekhadam, dan Teteduhan. Sedangkan yang diakui bersama karya budaya adalah Anjau Silau.
Gulai Pengencangan, Ghabal, Ghamas, dan Sulam Jalin Kepang masuk domain keterampilan atau kemahiran. Ngarak Pacar dan Seghak Asah masuk domain adat istiadat, ritus, perayaan.
Cubik dan Sekhadam masuk domain keterampilan atau kemahiran. Tali Halibambang dan Teteduhan masuk domain seni pertunjukan. Pangan Balak masuk domain adat istiadat, ritus, perayaan.
WBTb adalah singkatan dari Warisan Budaya Takbenda, yang merujuk pada praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diwariskan dari generasi ke generasi dan diciptakan kembali oleh masyarakat dalam menanggapi lingkungan sekitar.
WBTb bersifat abstrak, tidak dapat dipegang, dan memiliki unsur filosofis yang mendalam, seperti tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, serta keterampilan kerajinan.
Ciri-Ciri WBTb
Takbenda: WBTB tidak dapat disentuh secara fisik, contohnya adalah bahasa, musik, tarian, dan upacara adat.
Diwariskan: Nilai-nilai budaya ini diturunkan dari generasi ke generasi melalui proses pembelajaran dan praktik.
Diciptakan Kembali: WBTb tidak statis, melainkan terus menerus diciptakan dan berkembang seiring dengan perubahan zaman dan interaksi manusia dengan lingkungannya.
Memberikan Identitas: WBTb memberikan rasa identitas dan kebanggaan bagi komunitas yang memilikinya.
Contoh WBTb Indonesia batik, wayang, keris, angklung, Tari Saman, dll.
Tujuan Penetapan WBTb
Perlindungan: Melindungi unsur-unsur warisan budaya takbenda dari kepunahan.
Pelestarian: Memastikan warisan budaya tetap hidup dan relevan bagi generasi mendatang.
Pengakuan: Memberikan pengakuan terhadap kekayaan budaya bangsa, baik di tingkat nasional maupun internasional. (HBM)
-
