Helo Indonesia

Tags : GKKD

GKKD Ajukan Tempat Ibadah Permanen, Lurah Rajabasa Jaya Belum Beri Izin, Ini Alasannya

Belum diberi izin tempat ibadah permanen, Panitia Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) bersama perwakilan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menginga

Peristiwa Selasa, 29-Agustus-2023 20:20
GKKD Ajukan Tempat Ibadah Permanen, Lurah Rajabasa Jaya Belum Beri Izin, Ini Alasannya

Jaksa Tolak Semua Dalil PH RT Wawan yang Bubarkan Jemaat GKKD

Dalam sidang replik Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil yang telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan dalam perkara pembubaran jema

Peristiwa Selasa, 25-Juli-2023 18:51
Jaksa Tolak Semua Dalil PH RT Wawan yang Bubarkan Jemaat GKKD

Bubarkan Kegiatan GKKD Tanpa Izin, Ketua RT Wawan Dituntut 4 Bulan

Bubarkan kegiatan tanpa izin Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bulan penjara Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan

Peristiwa Selasa, 11-Juli-2023 21:12
Bubarkan Kegiatan GKKD Tanpa Izin, Ketua RT Wawan Dituntut 4 Bulan

Sidang Lompat Pagar Ketua RT Wawan, Hadirkan 4 Saksi

Kembali sidang perkara terdakwa Wawan Kurniawan Ketua RT 12 Rajabasa Raya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang menghadirkan 4 orang saksi

Hukum & Kriminal Selasa, 6-Juni-2023 21:00
Sidang Lompat Pagar Ketua RT Wawan, Hadirkan 4 Saksi

Pimpinan Gereja GKKD Naek Siregar Akui Gerejanya Belum Ada Izin

Pimpinan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Naek Siregar mengakui tempatnya ibadahnya belum ada izin. Pascadibubarkan Ketua RT Wawan Setiawan, Camat Rajabasa memb

Peristiwa Selasa, 30-Mei-2023 20:43
Pimpinan Gereja GKKD Naek Siregar Akui Gerejanya Belum Ada Izin

Dakwaan Ketua RT Wawan Pertemukan Waka PN, Ketua Kejari, PH IKA Unila

Wakil Ketua PN Tanjungkarang Samsuwar Hidayat memimpin sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap ketua RT Wawan Kurniawan di PN Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023

Peristiwa Selasa, 23-Mei-2023 14:17
Dakwaan Ketua RT Wawan Pertemukan Waka PN, Ketua Kejari, PH IKA Unila

Rampung Berkas Perkara RT Wawan Bubarkan Ibadah Jemaat GKKD

Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah merampungkan 518 lembar berkas perkara tersangka pembubaran ibadah jemaat GKKD di Jalan Soekarno Hatta GG. Anggrek RT.

Peristiwa Minggu, 30-April-2023 05:43
Rampung Berkas Perkara RT Wawan Bubarkan Ibadah Jemaat GKKD