Polisi menahan seorang pria remaja, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh lansia (kakek) kembali terjadi, dan tentu hal ini harus jadi perhatian serius bagi semua
Kapolres Ngawi, AKBP Agrowiyono mengungkapkan semula tersangka kasus ini berjumlah satu orang, kini menjadi tiga orang, antara lain berinisial TU (67), SA (68)