Helo Indonesia

Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Setelah 4 Bulan Buron

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 37 menit lalu
    Bagikan  
Sempat buron
heloindonesia

Sempat buron - Polisi menahan seorang pria remaja, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Syukurlah, seorang pria berinisial MI (23 tahun), pelaku pencabulan anak di bawah umur, telah ditahan polisi. Meski peristiwa bejat itu sendiri, sudah terjadi sejak awal Mei 2026 lalu dan viral di Medsos (media sosial), pria remaja tersebut akhirnya diseret ke tahanan kepolisian sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi telah menangkap pelaku dugaan kekerasan seksual  terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat," kata Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, pada Kamis (17/9/2026) di Jakarta.

Dia katakan perkara tersebut ditangani Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, dan pelaku pencabulan tersebut telah ditangkap hari ini (17/9) dan langsung digelandang guna menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. "Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” ujarnya.