Putusan MKMK nomor 2 tahun 23 itu sendiri, konteks putusan Mahkamah nomor 141 tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan pemilu.
Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin menyatakan bahwa hingga saat ini tak ada pihak yang bisa membantah kalau pemilu 2024 sarat dengan kecurangan.