Helo Indonesia

H-10 Muktamar ke-35 NU, SIN Pertanyakan Manuver Petahana Gus Yahya

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
59 menit lalu
    Bagikan  
NU
HELO LAMPUNG

NU - Manuver Gus Yahya H-10 Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU)

HELOINDONESIA.COM --- H-10 menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU)10 menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 27–31 Agustus 2026, nahdliyin dihebohkan dengan beredarnya surat undangan dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Surat tertanggal 17 Agustus 2026 itu ditujukan kepada sejumlah kiai sepuh, di antaranya KH Nurul Huda Djazuli, KH Musthofa Bisri (Gus Mus), KH Said Aqil Siroj, KH Anwar Mansyur, dan KH Ma'ruf Amin.

Sindikat Intelijen Nahdlatul Ulama (SIN) melalui koordinatornya, Abdur Rozaq, mempertanyakan urgensi pertemuan tersebut. Apalagi, Muktamar ke-35 tinggal hitungan hari.

“Pertanyaannya, apa urgensi pertemuan ini ketika Muktamar tinggal hitungan hari? Dan mengapa surat itu hanya ditandatangani Gus Yahya sendiri, tanpa bersama Rais Aam KH Miftachul Ahyar?” kata Abdur Rozaq.

Kontestasi dan Kepentingan Pribadi

Menurut SIN, posisi Gus Yahya sebagai petahana sekaligus salah satu kandidat Ketua Umum PBNU periode mendatang membuat setiap langkahnya menjelang Muktamar mudah dibaca sebagai manuver politik.

Karena itu, undangan kepada sejumlah kiai sepuh yang memiliki pengaruh moral sangat kuat di kalangan nahdliyin dinilai berpotensi menimbulkan berbagai tafsir.

“Apakah ini upaya membangun dukungan menjelang pemilihan atau murni urusan organisasi yang bersifat kolektif?” ujar Abdur Rozaq.

SIN menilai, apabila pertemuan tersebut benar-benar merupakan agenda organisasi yang bersifat strategis, surat resmi semestinya melibatkan unsur Syuriyah, khususnya Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Syuriyah.

Terlebih, pola tanda tangan tunggal Ketua Umum PBNU disebut pernah muncul sebelumnya dalam surat bernomor 169 PB.23/B.I.01/99/04/2026.

“Dalam tradisi NU, ada adab dan tata krama yang dijunjung tinggi. Tanda tangan tunggal Ketua Tanfidziyah tanpa melibatkan pimpinan Syuriyah dalam urusan yang menyangkut para kiai sepuh bisa dinilai tidak elok, bahkan su'ul adab,” kata Abdur Rozaq.

Problematika Status dan Kewenangan

Persoalan lain yang disoroti SIN adalah kapasitas para kiai sepuh tersebut dalam pertemuan yang diundang Gus Yahya.

Mereka bukan Mustasyar PBNU dalam pengertian struktural. Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 AD NU, Mustasyar merupakan penasihat pada tingkat kepengurusan yang bertugas memberikan nasihat, baik diminta maupun tidak.

Para kiai yang diundang tentu memiliki posisi penting secara moral dan kultural. Namun, secara formal, mereka tidak berada dalam struktur yang memiliki kewenangan untuk menentukan agenda Muktamar. 

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena isu Ahlul Halli Wal-Aqdi (AHWA) juga tengah mengemuka menjelang Muktamar ke-35. AHWA merupakan mekanisme yang melibatkan sejumlah ulama untuk menentukan Rais Aam.

Dalam perkembangannya, beredar usulan sembilan nama calon anggota AHWA yang disebut-sebut memiliki kemiripan dengan daftar kiai yang diundang Gus Yahya. Keterkaitan tersebut, menurut SIN, sulit diabaikan.

Apakah pertemuan itu berkaitan dengan upaya membangun dukungan dari para kiai sepuh untuk masuk dalam jajaran AHWA dengan komposisi tertentu?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena, sebagaimana disebut Abdur Rozaq, saat ini beredar sejumlah versi mengenai AHWA, termasuk yang dikaitkan dengan Ketua Umum PBNU, Sekjen PBNU, dan Ketua Umum DPP PKB.

Kekhawatiran Eksploitasi Kiai Sepuh

Fenomena tersebut juga mendapat perhatian pengamat politik Adi Prayitno, Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), dalam podcast yang ditayangkan Channel Nahdliyin Bersatu dan Padasuka TV.

Menurut Adi, para kiai sepuh pada dasarnya merupakan tokoh yang alim, mukhlish, dan memiliki orientasi terhadap kemaslahatan umat serta NU. Namun, persoalannya muncul ketika posisi dan ketokohan mereka berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik praktis.

Ia menyoroti adanya oknum yang membawa nama dan pengaruh para kiai sepuh ke dalam berbagai kepentingan.

Kekhawatiran semacam ini mengingatkan pada polemik sebelumnya ketika KH Nurul Huda Djazuli dan pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo disebut-sebut enggan menerima kunjungan Gus Yahya dan Gus Ipul karena tidak ingin terseret dalam kubu-kubuan.

Bagi SIN, posisi kiai sepuh semestinya berada di atas kepentingan kelompok dan kontestasi. Mereka adalah pemegang otoritas moral yang seharusnya menjadi penjaga persatuan NU.

Pertaruhan Marwah Muktamar

Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU. Di forum inilah seluruh elemen organisasi, termasuk PWNU, PCNU, dan PCINU, menentukan arah perjalanan organisasi ke depan.
Karena itu, keputusan strategis mengenai kepemimpinan maupun mekanisme AHWA semestinya dibahas melalui mekanisme organisasi yang transparan, kolektif, dan sesuai AD/ART.

Pertemuan dengan para kiai sepuh menjelang Muktamar tentu tidak otomatis bermasalah. Namun, ketika dilakukan dalam suasana kontestasi dan melalui surat dengan tanda tangan tunggal Ketua Umum PBNU, langkah tersebut wajar jika menimbulkan pertanyaan di kalangan nahdliyin.

SIN mengingatkan agar Muktamar ke-35 tidak kehilangan marwahnya hanya karena tarik-menarik kepentingan menjelang pemilihan kepemimpinan.

“Kami mengajak seluruh pihak menjaga marwah dan kemurnian perjuangan NU. Jangan sampai Muktamar yang seharusnya menjadi forum musyawarah untuk kemaslahatan umat ternodai kepentingan sesaat," kata Abdur Rozaq.

Dia menuntut pengembalian kepercayaan kepada mekanisme organisasi yang telah diatur dalam AD/ART,” kata Abdur Rozaq. “Dan yang terpenting, hormatilah para kiai sepuh sebagai pemegang otoritas moral, bukan sebagai alat politik,” pungkasnya. (Rls/HBM