LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah yang digulirkan Pemkot Bandarlampung dan Pemerintah Pusat sejatinya merupakan langkah penting untuk memperbaiki kualitas sarana pendidikan. Namun, di balik pembangunan dan perbaikan gedung sekolah, muncul dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari volume hingga spesifikasi teknis.
Temuan di lapangan menguatkan pertanyaan: apakah anggaran yang dikucurkan benar-benar menghasilkan bangunan sesuai standar dan kebutuhan sekolah? Salah satunya rehabilitasi dan revitalisasi fasilitas pendidikan Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) 2 Bandarlampung, Jl. Letkol Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame.
Pertama, sekolah ini memeroleh proyek rehabilitasi dari APBD Pemkot Bandarlampung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp348. 388.000 untuk pembangunan Aula TKN2 Bandarlampung. Pelaksananya CV Rizki OctamaOctama dengan Nomor Kontrak 02/SPK/PL.II.K/III.01/2026.

Kedua, sekolah ini memeroleh proyek revitalisasi dari APBN Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Pusat senilai Rp330. 361.000. Pelaksana proyeknya Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang berkaitan dengan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Material baja ringan yang digunakan untuk konstruksi atap diduga tidak memenuhi ketentuan spesifikasi dan standarisasi RAB. Dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026), pengawas pekerjaan di lapangan, Tosiman, mengaku tidak mengetahui secara pasti standar material yang digunakan.
“Soal bahan enggak tahu persis, sudah tersedia di lokasi. Saya hanya mengerjakannya saja,” ujarnya.

Metrial baja ringan yang digunakan untuk proyek ini.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena material konstruksi bukan sekadar persoalan tersedia atau tidak tersedia. Dalam pekerjaan yang dibiayai uang negara, kualitas, ukuran, jenis, volume, serta spesifikasi material semestinya mengacu pada dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
Jika material yang dipasang berbeda dengan spesifikasi yang ditetapkan, persoalannya bukan lagi sekadar teknis bangunan, tetapi berpotensi menjadi penyimpangan anggaran apabila pembayaran dilakukan berdasarkan spesifikasi yang lebih tinggi daripada material yang benar-benar terpasang.
Heloindonesia.com berusaha menghubungi pihak pelaksana melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai jenis dan spesifikasi baja ringan yang digunakan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.
Anggaran Ratusan Juta
Dengan nilai pekerjaan ratusan juta rupiah tersebut, tentu terdapat volume, jenis material, ukuran, mutu, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan dan pembayaran.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian material perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pekerjaan dan pengukuran fisik di lapangan, bukan hanya berdasarkan pengamatan kasatmata. Proyek TKN 2 Bandarlampung perlu segera diuji.
Dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, bukti pembelian material, volume pekerjaan, hingga hasil pemeriksaan fisik semestinya dibuka dan dibandingkan dengan hasil pelaksanaannya.
Sebab, jangan sampai program yang seharusnya memperbaiki kualitas sekolah justru berubah menjadi ruang untuk mengurangi volume, menurunkan mutu material, atau menggerus anggaran melalui pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Pemkot Bandarlampung dan Disdikbud perlu memastikan proyek-proyek tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
Bukan Persoalan Baru
Sorotan terhadap proyek sekolah di Bandarlampung juga bukan persoalan baru. Sebelumnya, dugaan penyimpangan program revitalisasi sekolah bahkan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan kegiatan revitalisasi SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa tahun anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Nilai kedua proyek tersebut masing-masing sekitar Rp1,97 miliar dan Rp1,06 miliar. Pelapor menduga terdapat persoalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk dugaan tidak dijalankannya pola swakelola sebagaimana ketentuan, keterlibatan pihak ketiga, keterlambatan pekerjaan, serta minimnya transparansi pengelolaan anggaran.
Perkara tersebut kemudian disebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Pada Februari 2026, Kejari Bandarlampung menyatakan laporan tersebut masih dalam proses tindak lanjut dan berkoordinasi dengan Inspektorat.
Swakelola Jangan Hanya di Atas Kertas
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pelaksanaan program revitalisasi yang bersumber dari APBN. Disdikbud Bandarlampung sebelumnya menegaskan bahwa program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari pemerintah pusat dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah dan tidak boleh dikontrakkan kepada pemborong.
PPK Disdikbud Bandarlampung, Abdillah Makhmud, juga pernah mengingatkan sekolah agar tidak melibatkan pihak ketiga.
Ketentuan tersebut menjadi penting di tengah munculnya laporan dugaan adanya pihak luar yang mengendalikan pekerjaan di sejumlah sekolah.
Dalam laporan yang telah diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan pada revitalisasi SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa antara lain menyangkut dugaan intervensi pihak luar terhadap pelaksanaan pekerjaan yang semestinya dikelola secara swakelola oleh P2SP.
Bahkan, pada November 2025, muncul pemberitaan mengenai dugaan intervensi oknum anggota DPRD Bandarlampung dalam sejumlah proyek revitalisasi sekolah. Tuduhan tersebut telah dibantah atau belum mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak yang disebut, sehingga perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Persoalannya menjadi semakin serius apabila pola yang seharusnya swakelola justru hanya berlangsung secara administratif, sementara pekerjaan, pembelian material, tenaga kerja, hingga pengendalian anggaran berada di tangan pihak lain.
Siapa yang Mengawasi?
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Heloindonesia.com sebelumnya juga menyoroti belum jelasnya siapa pejabat yang secara resmi bertanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek-proyek sekolah tertentu di Bandarlampung.
Dalam pemberitaan tersebut, Abdillah Makhmud menyatakan dirinya bukan PPK, sementara proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN berada dalam program pemerintah pusat.
Inspektorat Kota Bandarlampung juga pernah mendapat sorotan terkait dugaan persoalan dua proyek revitalisasi sekolah.
Pemerhati hukum Yuli Setyowati menilai APIP semestinya melakukan klarifikasi, verifikasi lapangan, hingga pemeriksaan awal terhadap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
Dengan demikian, persoalan revitalisasi sekolah tidak cukup dilihat dari apakah gedung akhirnya berdiri atau ruang kelas dapat digunakan. Yang jauh lebih penting adalah apakah setiap rupiah anggaran menghasilkan pekerjaan sesuai volume, mutu, spesifikasi, dan peruntukannya.
Program revitalisasi sekolah merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri menempatkannya sebagai salah satu program prioritas pemerintah dan menekankan pentingnya pemenuhan standar kualitas bangunan. (Hajim)
