HELOINDONESIA.COM -
Toni Tamsil merupakan salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan Indonesia hingga Rp 300 Triliun, tetapi ia hanya divonis 3 tahun penjara dan denda 5 ribu rupiah.
Dengan hasil keputusan hakim tersebut warganet dibuat bingung dan banyak yang berkata tidak adil.
Toni Tamsil alias Akhi barus saja dijatuhi hukuman dalam kasus obstruction of justice (OOJ) terkait kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 300 triliun.
Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 ribu. Mengacu pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman penjara 3,6 tahun, keputusan ini dianggap lebih ringan.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu.
Menurut Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum Toni Tamsil, mereka akan mengajukan banding.
Karena menurutnya ada anggota hakim yang menyatakan kalau toni tamsil tak bersalah.
Perlu dicatat bahwa Toni Tamsil didakwa dengan kasus perintangan penyidikan dalam konteks dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dia sebelumnya diancam dengan tuntutan penjara 3,6 tahun dan denda Rp 200 juta atau alternatif hukuman kurungan selama tiga bulan.
Toni Tamsil diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu. Dalam kasus ini,
Toni Tamsil dituduh dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Namun dengan hukumannya yang bisa dibilang ringan membuat warganet malah bingung, banyak yang mengatakan lawak dan kocak.
Banyak juga komentar yang mengatakan kalau ini tak adil.
