HELOINDONESIA.COM -Keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang membahas kontroversi pemecatan Ipda Rudy Soik setelah dia mengungkap praktik mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rahayu, yang akrab disapa Sara, merupakan putri dari Hashim Djojohadikusumo, seorang anggota DPR RI dan Wakil Ketua Komisi VII, serta Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jangan lewatkan
Baca juga: Presiden Prabowo Biayai Retret Kabinet Merah Putih di Magelang, untuk Bentuk Super Team
Dalam rapat tersebut, Sara hadir sebagai perwakilan organisasi yang dipimpinnya untuk mendukung Ipda Rudy Soik, yang saat ini sedang menempuh jalur hukum setelah dipecat dari kepolisian.
“Namun, saya hadir pada hari ini bukan hanya sebagai bagian dari anggota DPR yang mewakili rakyat Indonesia, tapi juga sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti TPPO,” ucap Rahayu dalam rapat, pada Senin (28/10).
Dia menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya didirikan sejak ia menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Sara menyebutkan bahwa saat ini organisasi itu memiliki 30 anggota yang terdiri dari individu dan organisasi lain.
Dalam kesempatan itu, Sara menegaskan bahwa tujuannya hadir adalah untuk membela Rudy Soik yang dianggap mengalami perlakuan sewenang-wenang. Dia mengaku sudah mengenal Rudy sebagai aktivis anti TPPO sejak bertahun-tahun lalu.
"Saya sudah mengenalnya lama. Awalnya saya adalah aktivis anti TPPO sebelum menjadi anggota DPR," ungkapnya.
Kesehatan
Baca juga: Hindari Lonjakan Gula Darah dengan Perubahan Sederhana, Makan Telur
Sara juga menambahkan bahwa jika tidak ada dukungan nyata untuk masyarakat, dia akan membawa masalah ini ke pihak yang lebih tinggi.
"Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada dukungan yang nyata untuk masyarakat, terutama mewakili NTT, saya akan membawa ini ke tingkat yang lebih tinggi," tambahnya.
"(Melaporkan) kepada Presiden," tegas Sara.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat dari kepolisian setelah menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT. Rudy diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH karena beberapa laporan polisi serta pelanggaran disiplin lainnya yang ditangani Polda NTT.
Saat ini, Rudy telah mengajukan banding terhadap keputusan yang diambil dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024.
“Permohonan banding dari Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, pada Kamis (17/10).***
