HELOINDONESIA.COM -Seorang penyandang disabilitas asal Mataram, NTB, bernama Iwas atau Agus Buntung (21), menjadi tersangka kasus rudapaksa mahasiswi oleh Polda NTB. Agus, yang tidak memiliki kedua tangan, membantah tuduhan tersebut dalam video viral.
"Saya masih dimandiin orang tua, buang air dibukain orang tua, makan disuapi, dibukain baju sama orang tua. Kok bisa saya dibilang merudapaksa, bagaimana cara mau kayak gitu, sedangkan saya masih sama orang tua," ucap Agus.
Lho lho lho
Baca juga: Siswa SMKN Ditembak, Kapolrestabes Semarang Akan Dipanggil DPR Untuk Dievaluasi Khusus
Polda NTB, melalui Dirkrimum Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan keterangan lima saksi, dua ahli, dan hasil visum korban yang menunjukkan luka akibat hubungan badan. Agus juga diduga melakukan rudapaksa pada mahasiswi lainnya.
Menurut hasil psikologi, Agus dipengaruhi alkohol dan diduga bertindak atas dasar balas dendam karena kerap menjadi korban bullying.
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan rudapaksa lantaran kondisi korban lemah. "Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kesehatan, jangan lewatkan
Baca juga: Kenapa Kantuk Datang Setelah Makan, Food Coma
Agus tidak ditahan karena bersikap kooperatif, namun dijerat Undang-undang TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.
Kasus ini menuai perhatian, termasuk dari Anggota DPR Ahmad Sahroni yang mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut.
"Ini beneran gak sih kejadian di Polda NTB ? Disablitas yg tidak memilki tangan apa iya bisa memperkosa ?" tulis Ahmad Sahroni, @ahmadsahroni88
Demikian juga pengacara kondang Hotman Paris yang menawarkan bantuan hukum. "Kita harus lihat fakta dari kedua sisi!" tegas Hotman, yang meminta keluarga menghubbung 911 untuk mendapatkan bantuan hukum.***
