HELOINDONESIA.COM -Kasus penembakan Gamma atau GRO (17) oleh Aipda Robig Zaenudin di Ngaliyan, Kota Semarang, terus menuai polemik di publik,. bahkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, beberapa pernyataan polisi justru dibantah oleh pihak keluarga korban dan LBH Semarang.
Berikut adalah ringkasan dari versi polisi dan versi keluarga korban terkait kasus penembakan Gamma (GRO) oleh Aipda Robig Zaenudin di Ngaliyan, Kota Semarang, menurut Subambang, juru bicara keluarga.
Lho lho lho
Baca juga: Hasto Ungkap Isi Pertemuan dengan Felicia Tissue Mantan Pacar Kaesang Pangarep
Versi Polisi:
1. Motor yang Digunakan: Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyatakan bahwa Gamma mengendarai motor Vario merah saat insiden terjadi.
2. Penyerangan: Polisi mengklaim bahwa Gamma menyerang terlebih dahulu sebelum ditembak.
3. Tembakan Peringatan: Tidak ada informasi dari polisi mengenai tembakan peringatan sebelum penembakan.
4. Tawuran: Polisi menyebut Gamma sebagai pengajak tawuran dan membawa senjata tajam yang diduga dibeli dari online shop.
Penting jangan lewatkan
Baca juga: Perhatian, Bahaya Kesehatan Karena Minum Minuman yang Masih Panas
Versi Keluarga:
1. Motor yang Digunakan: Keluarga menegaskan bahwa Gamma menggunakan motor Vario hitam, bukan merah.
2. Penyerangan: Berdasarkan rekaman CCTV yang dilihat keluarga, Gamma tidak melakukan penyerangan. Sebaliknya, polisi yang menghadang di tengah jalan dan menembak.
3. Tembakan Peringatan: Keluarga mempertanyakan mengapa polisi langsung menembak tanpa memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu.
4. Tawuran: Keluarga membantah bahwa Gamma adalah pengajak tawuran dan menilai tuduhan ini tidak berdasar. Mereka juga menyebut bahwa kasus tawuran ini sengaja dibesar-besarkan untuk menutupi kasus penembakan.
5. Barang Bukti: Keluarga menyatakan bahwa barang bukti seperti tas, dompet, handphone, dan motor korban hingga kini belum dikembalikan oleh polisi.
Keluarga berharap agar kasus ini diusut secara transparan dan adil, tanpa adanya stigma terhadap korban.
Sementara itu, LBH Semarang mengatakan Pernyataan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI terkait penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang menunjukkan dugaan obstruction of justice.
Kapolrestabes awalnya menyebut insiden bermula dari pengejaran beberapa motor, salah satunya membawa senjata tajam. Namun, sebelumnya mereka menyatakan peristiwa ini terkait tawuran antara dua gangster di Semarang Barat.
Rekaman CCTV minimarket di lokasi kejadian yang tersebar sehari sebelum RDP menunjukkan Gamma dan teman-temannya tidak terlibat tawuran. Bahwa Aipda Robig menembak Gamma bukan karena tawuran, melainkan akibat kesal motornya tersenggol. Penembakan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidak ada situasi mendesak yang memerlukan tindakan tersebut.
Alih-alih meminta maaf dan mengungkap fakta, Polrestabes diduga memaksa keluarga korban menandatangani surat pernyataan ikhlas. Langkah ini memperkuat dugaan bahwa mereka tidak menjalankan proses hukum dengan transparan.
Karena itu, LBH Semarang menuntut:
1. Polrestabes Semarang untuk segera mengungkapkan fakta sebenarnya terkait kasus penembakan yang menewaskan Gamma dan melakukan proses penegakan hukum yang adili
2.Mendesak pemecatan terhadap Aipda Robig yang telah membunuh Gamma dan menuntut Aipda Robig untuk dihukum sebagaimana mestinya
3. Mendesak pemecatan terhadap Kepala Polrestabes Semarang yang telah beberapa kali membohongi masyarakat dengan pernyataan kronologi palsu
4. Menuntut Polrestabes Semarang untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada pihak keluarga korban dan saks
5. Menuntut perubahan secara serius sistem dan aturan Kepolisian (Reformasi Kepolisian) untuk melindungi hak-hak masyarakat.
artikel ini telah tayang di: https://lbhsemarang.id/tidak-ada-tawuran-gamma-dibunuh-polisi-karena-tidak-sengaja-pepet-kendaraan-polisi/ .***