HELOINDONESIA.COM - Kehilangan dokumen seperti STNK, ijazah, ATM, SIM, KTP, dan lainnya tentu sangat menyulitkan. Apalagi jika dokumen penting tersebut jatuh ke tangan orang yang salah.
Tentu kita tidak pernah mengharapkannya, bukan? Artikel ini akan membahas berbagai langkah yang dapat diambil untuk mengatasi kehilangan dokumen.
Tidak perlu panik, dengan pemahaman yang baik kita dapat mencegah potensi kerugian lebih lanjut akibat kehilangan dokumen penting.
Syarat untuk mengganti dokumen yang hilang dibutuhkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau biasa disebut surat kehilangan.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau surat kehilangan dapat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ada di setiap Polda, Polsek, maupun Polres.
Pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau surat kehilangan tidak dipungut biaya alias gratis, dan hanya membutuhkan waktu 10-20 menit saja.
Perlu diketahui Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau surat kehilangan memiliki masa berlaku hingga 1 bulan sejak surat tersebut diterbitkan.
Agar proses mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau surat kehilangan berjalan dengan lancar siapkan terlebih dahulu syarat yang dibutuhkan.
Syarat Mengurus Surat Kehilangan Kartu ATM atau Buku Tabungan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi buku tabungan atau nomor rekening
Syarat Mengurus Surat Kehilangan KTP:
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat
Syarat Mengurus Surat Kehilangan Ijazah:
- Fotokopi identitas atau KTP
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir
- Surat keterangan dari kepala sekolah, yang berisikan pernyataan bahwa siswa yang bersangkutan pernah belajar dan memiliki ijazah di sekolah tersebut
- BAP oleh Ditreskrimum
Syarat Mengurus Surat Kehilangan STNK:
- Fotokopi identitas/KTP
- Fotokopi STNK/BPKB/Surat Keterangan Jaminan BPKB dari Leasing
- Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB
Syarat Mengurus Surat Kehilangan AJB:
- Fotokopi identitas/KTP/KK/Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui Camat setempat apabila pemegang hak sudah meninggal dunia
- Fotokopi AJB yang hilang dan sudah dilegalisir
- Fotokopi PBB tahun berjalan
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat
- BAP oleh Ditreskrimum
Syarat Mengurus Surat Kehilangan BPKB:
- Fotokopi identitas/KTP
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata di atas materai
- BAP oleh Ditreskrimum
Syarat Mengurus Surat Kehilangan Akta Lahir:
- Fotokopi Identitas/KTP/KK/SIM
- Surat Keterangan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Syarat Mengurus Surat Kehilangan Sertifikat Tanah:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi PBB tahun berjalan (untuk tanah dan bangunan yang wajib untuk membayar pajak)
- Fotokopi sertifikat yang hilang dan sudah dilegalisir dan/atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN tempat sertifikat diterbitkan
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat.
- BAP oleh Ditreskrimum
Syarat Mengurus Surat Kehilangan Buku Nikah:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan dari KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut
