Helo Indonesia

8 Versi Luas Lahan SGC, Praktisi Hukim: Ukur Ulang Demi Kepastian Hukum

Herman Batin Mangku - Ekonomi -> Bisnis
Kamis, 28 Agustus 2025 19:50
    Bagikan  
SGC
HELO LAMPUNG

SGC - Indra Jaya SH MH CIL CMe, m

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Polemik luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) terus mengemuka hingga ke Istana Merdeka. Desakan dari masyarakat, aktivis lingkungan, hingga anggota DPR RI agar pemerintah segera melakukan ukur ulang.

Isu ini kembali mencuat setelah rapat Komisi II DPR RI yang menghadirkan sejumlah pihak terkait. Dalam forum tersebut terungkap adanya delapan versi berbeda terkait data luas HGU yang dikuasai PT SGC. Perbedaan data inilah yang menimbulkan polemik.

Praktisi hukum Lampung, Indra Jaya SH MH CIL CMe, menilai langkah ukur ulang justru akan menegakkan kepastian hukum sekaligus menjaga citra perusahaan. “PT SGC tidak perlu takut jika memang lahan yang dimiliki sesuai dengan HGU yang diterbitkan pemerintah," katanya.

Menurut pengacara dari kantor hukum F-One and Partners, kalaupun ada kelebihan, tinggal dikembalikan ke negara atau masyarakat. "Bisnis tetap bisa berjalan dengan HGU yang sah,” tegas Indra kepada Helo Indonesia, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, isu ukur ulang bukan berarti menutup usaha PT SGC, melainkan menertibkan tata kelola lahan. Apalagi, kontribusi PT SGC terhadap pasokan gula nasional mencapai sekitar 20 persen, menjadikannya pemain strategis di sektor pangan.

“Jangan ada pandangan miring. Ukur ulang bukan desakan kelompok tertentu, tetapi bagian dari penegakan hukum. Kalau memang ada kelebihan lahan, harus dikembalikan. Kalau tidak, ya buktikan saja,” imbuhnya.

Data Tumpang Tindih

Berikut perbedaan data luas lahan HGU PT SGC yang terungkap dalam rapat Komisi II DPR RI:

1. BPN Pusat: 71.000 – 84.000 hektare.
2. Bupati Tulangbawang: 100.000 hektare.
3. PT Garuda Pancasila Arta (GPA): 125.000 hektare.
4. Gunawan Yusuf (pemilik PT GPA): 40.000 hektare.
5. DPMPTSP Lampung: 62.000 hektare.
6. BPN Lampung Tengah: 14.495 hektare.
7. Website DPR RI: 116.000 hektare.
8. Data BPS 2013: 141.000 hektare.

Perbedaan data yang mencolok ini menegaskan perlunya audit menyeluruh dan ukur ulang di lapangan dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, DPR, dan unsur masyarakat sipil.

Latar Belakang PT SGC

PT Sugar Group Companies adalah salah satu konglomerasi perkebunan dan industri gula terbesar di Indonesia.

Perusahaan ini mengelola sejumlah anak usaha seperti PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.

SGC beroperasi di lahan-lahan strategis di Kabupaten Tulangbawang, Lampung Tengah, dan Lampung Timur.

Selain menyumbang 20 persen produksi gula nasional, perusahaan ini juga mempekerjakan puluhan ribu tenaga kerja dan berkontribusi terhadap perekonomian Lampung.

Namun, sejak lama SGC juga menuai kritik soal penguasaan lahan dalam skala besar, potensi konflik agraria, hingga isu lingkungan.

Penutup

Kini, bola berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk menuntaskan polemik ini. Ukur ulang lahan PT SGC menjadi penting bukan hanya untuk kepastian hukum dan kepastian investasi, tetapi juga untuk menjawab kegelisahan masyarakat bahwa tanah negara tidak disalahgunakan.

Jika pengukuran ulang benar-benar dilakukan secara transparan, maka ke depan tidak ada lagi keraguan terkait luas lahan PT SGC, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun dunia usaha akan semakin kuat. (Miky)


 -