Helo Indonesia

Kasus Tambang Emas Ilegal dan JSR, Permahi Rencana ke Mabes dan DPR RI

2 jam 1 menit lalu
    Bagikan  
PETI dan JSR
HELO LAMPUNG

PETI dan JSR - Ketua DPC Permahi Lampung, Tri Rahmadona menunjukan suratnya setelah menyerahkannya ke Polda Lampung (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Provinsi Lampung terusik tak kunjung adanya informasi perkembangan proses hukum penambangan besar-besaran emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. 

"Jika tak kunjung ada transparansi kasus ini dari Polda Lampung, kami akan ke Mabes Polri serta mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) ke Komisi III DPR RI," kata Ketua DPC Permahi Lampung, Tri Rahmadona.

Dalam rilis yang diterima Heloindonesia.com, Kamis (7/5/2026), Permahi Lampung menunggu 7 X 24 jam tanggapan Polda Lampung atas surat permohonan transparansi yang telah diserahkan Permahi Lampung.

Menurut Tri Rahmadona, Permahi Lampung menunggu penjelasan Polda Lampung kepada publik tentang perkembangan penanganan kasus penambangan ilegal di Kabupaten Waykanan.

Permahi Lampung dan masyarakar Lampung ingin mengetahui perkembangan penegakan hukumnya mulai dari para penambangnya, para pemodal, keterlibatan 41 eskavator, jaringan perdagangan, hingga toko emas JSR.

Tokoh emas yang telah disegel Polda Lampung itu milik H. Ahmad Al Fariz di Jl. Kamboja, Enggal, Kota Bandarlampung. Kakak Ahmad Al Faris adalah H. Taufik Rahman, S.Ag, anggota DPRD Provinsi Lampung. Adiknya adalah Ahmad Muqhis, tokoh NU, pengusaha The Down House.

Emas-emas ilegal senilai triliuan rupiah dari Kabupaten Waykanan tak hanya dijual di Provinsi Lampung, tapi juga hingga keluar daerah, terutama Tangerang dan Bekasi. Toko Emas JSR

Penyidik Polda Lampung mengungkapkan adanya aliran hasil tambang emas ilegal yang dijual ke sejumlah toko emas hingga ke Tangerang dan Bekasi, kata Dirreskrimsus Kombes Pol. Heri Rusyaman, Kamis (9/4/2026).

Polda Lampung telah mengamankan emas batangan dan koin serta alat pengolahan emas batangan jadi perhiasan. "Kami berupaya mengungkap siapa pemodal utama di balik aktivitas tambang ilegal ini," tegasnya.

Permahi Lampung juga berharap sejauh mana keterlibatah banyak pihak atas pembiaran maraknya penambangan emas ilegal di lahan perkebunan PTPN I Regional 7.

“Apabila ditemukan adanya pembiaran, pemberian akses, atau bentuk persetujuan terselubung terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, maka hal tersebut patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.

Menurut Tri Rahmadona, minimnya keterbukaan informasi berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

TPPU

Pihak kepolisian berencana menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga pelaku -- DA, A, dan Z -- tambahan telah ditahan kepolisian sedangkan Toko JSR telah dipasang police line.

Kombes Pol. Heri Rusyaman menyatakan akan terus mengejar pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal di lahan PTPN 7 Regional

Alzier Dianis Thabranie (ADT). Mantan Wakil Ketua Bidang Pertambangan dan Kehutanan Kadin Pusat mendukung Polda Lampung menyita 41 eskavator dan penjarakan pemiliknya.

"Mereka tak bisa enak-enak saja lolos dari jerat hukum dengan alasan hanya menyewakan alat beratnya," tandas ADT kepada Heloindonesia.com, Rabu (11/3/2026). Mereka telah ikut serta menghancurkan lingkungan hidup dengan menyewakan alat beratnya.

Menurut Alzier, keberadaan alat berat menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal berupa perubahan bentang alam, merusak bantaran sungai, serta meninggalkan lubang-lubang galian yang membahayakan.

“Saya minta aparat segera menyita alat berat yang digunakan untuk tambang ilegal di Waykanan. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak, tetapi juga pemilik alat beratnya harus diproses hukum dan dipenjarakan,” tegas Alzier.

Ia menilai, pihak yang menyewakan atau menyediakan alat berat untuk kegiatan penambangan ilegal tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Mereka ikut berkontribus dalam kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Alzier menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain sanksi pidana, Alzier juga menekankan pentingnya kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. “Lubang-lubang bekas tambang itu harus ditutup kembali. Lahan yang rusak harus direklamasi dan dipulihkan," katanya.

Menurut dia, jangan sampai alam Waykanan rusak dan menjadi beban bagi generasi mendatang. Ia berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Waykanan.

Menurut Alzier, praktik PETI bukan sekadar persoalan ekonomi masyarakat, tetapi telah berubah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan hidup. Lubang-lubang galian yang ditinggalkan, kerusakan bantaran sungai, hingga potensi pencemaran air menjadi warisan jangka panjang.

Alzier berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal, termasuk pemilik dan penyedia alat berat.

Jangan-jangan, dugaannya, ada "setoran" atas penambangan emas ilegal yang diperkirakan Polda Lampung kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar per hari, Rp73,7 miliar per bulan, atau Rp1, 32 triliun sejak 1,5 tahun lalu.

Dari operasi yang dilakukan Polda Lampung, Minggu (8/3/2026), pihak kepolisian baru mengamankan 24 pekerjaan lapangan beserta puluhan alat berat dari lokasi tambang ilegal yang berada di kawasan HGU PTPN 1 Regional 7 yang berada di Blambangan Umpu, Semenguk, dan Baradatu.

Polisi menyita 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi solar, 17 sepeda motor, dan satu unit mobil. Sebagian alat berat diamankan di Mapolda Lampung, sisanya masih di lokasi.

Setiap mesin tambang diperkirakan menghasilkan lima gram emas per hari, dengan asumsi 315 mesin beroperasi, sehingga total produksi emas mencapai 1.575 gram per hari, berpotensi menimbulkan kerugian negara besar.

“Kami sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada korporasi yang terlibat atau pihak lain yang membantu maupun menjadi pelaku utama yang mendanai kegiatan tersebut,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf.

Proses pendalaman tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, ujarnya pada konferensi pers di halaman Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Ia mengungkapkan aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 1,5 tahun. Pada awal 2025, para pelaku mulai menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk menggali lahan. (HBM)