Helo Indonesia

Kasus PETI Waykanan, Toko Emas JSR Kembali Digeledah Polda Lampung

1 jam 4 menit lalu
    Bagikan  
PETI dan JSR
HELO LAMPUNG

PETI dan JSR - Suasana penggeledahan kedua Toko Emas JSR (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polda Lampung kembali menggeledah Toko Emas JSR yang diduga menampung, mengolah, dan menjual perhiasan hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) skala besar dari Kabupaten Waykanan. Proses penggeledahan berlangsung ketat.

Sejumlah personel kepolisian berjaga di sekitar ruko yang berada di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Wartawan tidak diizinkan masuk ke area halaman toko emas milik H. Ahmad Al Fariz tersebut.

undefined

Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal dan JSR, Permahi Rencana ke Mabes dan DPR RI

Aparat berseragam dinas terlihat mengamankan lokasi agar pemeriksaan berlangsung kondusif. Sementara beberapa anggota berpakaian preman tampak melakukan koordinasi di sekitar lokasi penggeledahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait hasil penggeledahan maupun perkembangan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tersebut.

Sebelumnya, toko emas itu telah disegel polisi pada Kamis (2/4/2026).

Kasus PETI Waykanan ini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal, tetapi juga menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam mata rantai aktivitas tersebut.

undefined

Kapolda Lampung saat menjelaskan kepada pers setelah menertiban PETI di kawasan PTPN Waykanan(Foto Helo) 

Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), Alzier Dianis Thabranie, meminta aparat mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor-aktor yang diduga membiarkan aktivitas tambang ilegal berlangsung.

Menurut dia, aparat penegak hukum juga perlu memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab wilayah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

“Mereka tidak mungkin tidak mengetahui adanya aktivitas tambang emas berskala besar yang berlangsung selama sekitar 1,5 tahun dan merusak lingkungan hidup. Bongkar semua yang terlibat dan jangan ada yang tutup mata,” ujarnya.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, sebelumnya menyebut aktivitas PETI di lahan PTPN I Regional 7 mencakup tujuh titik tambang yang berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Waykanan.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat 41 unit ekskavator dan sekitar 315 mesin tambang yang beroperasi. Setiap mesin diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata lima gram emas per hari.

Dengan asumsi harga emas mencapai Rp1,8 juta per gram, total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari atau setara perputaran uang sekitar Rp2,8 miliar per hari. Dalam sebulan, nilainya diperkirakan mencapai Rp73,7 miliar.

Selain potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, Kapolda juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Polda Lampung berencana berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menghitung total kerusakan ekosistem yang ditimbulkan akibat PETI di Waykanan. (Hajim)