Helo Indonesia

Mirza-Giri Tawaf Perjuangkan Regulasi Harga Singkong ke Kementerian, Giri Bocorkan Hasilnya

Herman Batin Mangku - Ekonomi -> Bisnis
Kamis, 18 September 2025 19:02
    Bagikan  
SINGKONG
HELO LAMPUNG

SINGKONG - Gubernur Mirza dan Ketua DPRD Giri tawaf perjuangkan regulasi harga singkong agar menguntungkan petani ke kementerian-kementerian (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar masih terus "tawaf" perjuangkan harga singkong ke kementerian hingga Menko di Jakarta. Setelah menemui lintas kementerian, mereka menemui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (17/9/2025).

Sebelumnya, Gubernur Mirza bersama empat bupati menemui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Selasa (9/9/2025), Kementan akhirnya menegaskan harga singkong Rp1. 350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Pertemuan dengan Erlangga, Menko paham bahwa agar harga singkong menguntungkan petani tak cukup hanya dengan mematok harga atau harga eceran tertinggi (HER), tapi juga dengan upaya lain agar harga singkong tak selalu jadi ajang "permainan" para pabrikan tepung tapioka.

Hasil diskusinya, dibocori Ahmad Giri Akbar, Airlangga menyepakati empat langkah menyelamatkan harga singkong di tingkat petani, yakni:

1. Larangan terbatas impor tepung tapioka.
2. Ada tambahan bea masuk guna melindungi produk dalam negeri.
3. Penetapan harga eceran tertinggi (HET) oleh Kementerian Pertanian serta HET tepung tapioka oleh Kementerian Perdagangan.
4. Kementerian Perdagangan mengawasi langsung alat ukur kadar aci maupun timbangan di pabrik.

Menurut Giri, untuk mengejar harga singkong yang menguntungkan petani, beberapa kementerian harus terlibat terkait regulasi kewenangan kementerian masing-masing untuk menjaga harga singkong tetap menguntungkan petani.

Kementerian Pertanian dan Kemenko Pangan soal kualitas dan produktivitas singkong, Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian soal terkait perdagangan tepung tapioka, ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Gubernur Mirza menegaskan bahwa persoalan singkong bukan isu kecil.

Komoditas ini menyumbang signifikan terhadap ekonomi daerah, bahkan luas lahan singkong di Lampung melampaui luas tanaman padi dan jagung.

“Kalau tata niaga singkong dibiarkan amburadul, kita kehilangan potensi ekonomi besar dan petani kehilangan mata pencaharian. Kami minta pemerintah pusat segera melakukan intervensi,” tegasnya.

Dengan langkah proaktif ini, Pemerintah Provinsi Lampung bersama kabupaten sentra singkong menunjukkan sinergi nyata untuk melindungi petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional berbasis komoditas lokal. (HBM)


 -