Helo Indonesia

Akaw Dkk Akhirnya Dukung Pergub Singkong, Selamatkan Petani dan Kelanjutan Industri Tapioka

Herman Batin Mangku - Ekonomi -> Bisnis
Rabu, 26 November 2025 09:00
    Bagikan  
SINGKONG
HELO LAMPUNG

SINGKONG - Pertemuan antara 13 pengusaha besar tepung tapioka dan Gubernur Mirza (Foto HBM/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Widarto alias Akaw bersama 12 pemilik pabrik tepung tapioka akhirnya mendukung keputusan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal harga singkong Rp1350/kg sebagai solusi menyelamatkan petani ubi kayu sekaligus industri tepung tapioka.

Para pengusaha besar yang memiliki 72 pabrik tepung tapioka tersebut menemui Gubernur Mirza di Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025). Mereka menyadari harga patokan yang diputuskan dengan rafaksi 15 persen menjadi jalan keluar kemelut harga singkong setahun ini.

Baca juga: HKTI Apresiasi Langkah Tegas Gubernur soal Harga Singkong, Tinggal Solusi Buat Pabrik

Para pengusaha yang menyerap produksi singkong 15 ribu lebih petani yang membudidayakan komoditas ini akan kembali secara bertahap membuka pabriknya. Gubernur Mirza berharap petani, industri, dan pemerintah sama-sama berjuang demi kesejahteraan bersama.

Ke depan, Gubernur Mirza berharap para pengusaha yang jumlahnya tak banyak juga senantiasa kompak untuk menyepakati harga yang tak merugikan petani. "Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong," pungkas Kepala Daerah.

Akaw juga mengajak rekan-rekan bisnisnya ikut sama-sama berjuang demi kesejahteraan bersama petani singkong. Dia menilai sudah saatnya diakhiri kegaduhan berkepanjangan terkait harga singkong. Meski, katnya, faktor pematiknya macam-macam.

Baca juga: Gubernur Lampung dan Menko Perekonomian Bahas Tata Niaga Singkong, Hasilkan Empat Kesepakatan

Menurut Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, pengusaha membeli Rp1350/kg dengan kriteria: ubi kayu harus bebas tanah, batu, dan kotoran lainnya;
bebas bonggol.

Lainnya, singkong tidak tercampur materiał selain umbi, usia tanaman minimal 8 bulan, dan kondisi ubi kayu dalam keadaan baik, tidak busuk, tidak terkontaminasi bahan kimia atau zat berbahaya.

Sebelumnya, Gubernur Mirza mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu pada 10 November 2025. 

Baca juga: Mirza-Giri Tawaf Perjuangkan Regulasi Harga Singkong ke Kementerian, Giri Bocorkan Hasilnya

Kronologi Kemelut Harga Singkong 2024–2025

• Awal 2024:
Harga singkong turun hingga Rp900–1.000/kg. Pengusaha beralasan kadar pati menurun dan biaya produksi meningkat.

• Juni–Oktober 2024:
Sebagian pabrik memotong harga drastis dan menerapkan rafaksi tinggi (hingga 30–40%). Petani protes, beberapa melakukan aksi blokade jalan menuju pabrik.

• Januari 2025:
15 pabrik mulai berhenti produksi karena stok menumpuk dan harga tepung jatuh. Petani tak punya opsi lain selain menjual ke pengepul dengan harga sangat rendah.

• Maret–Agustus 2025:
Harga sempat menyentuh titik terendah Rp750–850/kg. Ribuan hektare kebun singkong terbengkalai karena petani merugi dan berhenti menanam.

• September 2025:
Pemprov Lampung mulai menyusun Pergub Hilirisasi dan Tata Kelola Ubi Kayu untuk mengakhiri monopoli harga.

• 10 November 2025:
Gubernur Mirza resmi mengeluarkan:

Pergub No. 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

SK Gubernur No. 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu.

• 25 November 2025:
Para pengusaha tapioka akhirnya menyetujui harga acuan Rp1.350/kg. Pergub mulai berjalan efektif.. (HBM)

 -