Ditemui Gubernur dan 4 Bupati, Kementan Putuskan Harga Singkong Rp1.350/Kg

Rabu, 10 September 2025 14:46
Gubernur Mirza dan 4 bupati temui Mentan soal harga minimum singkong. HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Ditemui Gubernur dan 4 Bupati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Selasa (9/9/2025) malam, Kementan akhirnya menegaskan harga singkong Rp1. 350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Keputusan Kementan yang ditandatangani Direktur Jenderal Kementan Dr. Yudi Sastro, SP, MP, Selasa (9/9/2025), tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tataniaganya sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi).

Baca juga: Gubernur Lampung dan 4 Bupati Temui Mentan, Perjuangkan Harga Layak untuk Petani Singkong

"Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri," kata Yudi Sastro. Keputusan mulai berlaku Selasa (9/9/2025)

Dalam daftar kegiatan Pemprov Lampung, Gubernur Mirza menemui dirjen bersama staf ahli Bidang Ekubang, asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis KTP, dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan.

Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, dan Bupati Mesuji Elfianah.

"Regulasi ini harus kita kawal bersama. Saya akan buatkan surat agar harga singkong minimal sesuai regulasi harga di Lampung, sehingga petani punya jaminan harga. Kita tidak boleh membiarkan petani terus merugi,” tegas Mentan.

Selain soal harga, Mentan juga mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas singkong, agar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Ia bahkan menawarkan pelatihan khusus yang akan diterapkan langsung di Lampung.

“Saya mau singkong Lampung bisa 70 ton per hektare. Saya minta Pak Sekjen memanggil tim khusus. Nanti saya ajarkan langsung supaya bisa diterapkan di Provinsi Lampung. Kita kawal regulasi sistem tata niaga singkong, petani untung, pabrik juga tidak dirugikan," kata Amran.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa persoalan singkong bukan isu kecil. Komoditas ini menyumbang signifikan terhadap ekonomi daerah, bahkan luas lahan singkong di Lampung melampaui luas tanaman padi dan jagung.

“Kalau tata niaga singkong dibiarkan amburadul, kita kehilangan potensi ekonomi besar dan petani kehilangan mata pencaharian. Kami minta pemerintah pusat segera melakukan intervensi,” tegasnya.

Dengan langkah proaktif ini, Pemerintah Provinsi Lampung bersama kabupaten sentra singkong menunjukkan sinergi nyata untuk melindungi petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional berbasis komoditas lokal. (HBM)


 - 

Berita Terkini