LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Maksudnya biar dikurangi atau malah bisa bebas dari jeruji besi, hukuman badan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo bin Alm Slamet Daroini malah ditambah 18 bulan atau 1,6 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
Hukuman kurungan bisa bertambah 4,3 tahun jika Dawam tak membayar uang pengganti Rp3.969.000.000 dalam tempo satu bulan dari putusan PN Tanjungkarang. Putusan sebelumnya: uang pengganti Rp300 subsider 100 hari kurungan.
Pengacaranya, Sukarmin, SH akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Tanjungkarang tersebut. Dia yakin apa yang dituduhkan kepada kliennya tak ada mens rea atau kesengajaan.
Pada putusan tingkat pertama PN Tanjungkarang, 16 April 2025, hakim memvonis Dawam Rahardjo 8,6 tahun. Ajukan banding, PT Tanjungkarang malah menambah hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Selain hukuman kurungan jadi 10 tahun, hakim menjatuhkan tambahan pembayaran uang pengganti Rp3.969.000.000. Jika tak bayar, harta bendanya disita untuk dilelang. Tak punya harta, hukuman ditambah 4,3 tahun.
Majelis Hakim PT Tanjungkarang menyatakan Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Berikut poin-poin utama putusan banding tersebut yaitu Pidana Penjara: 10 tahun (naik dari vonis tingkat pertama 8,5 tahun). Denda: Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Uang Pengganti: Rp3.969.000.000,- subsidair 4 tahun 3 bulan penjara. Pidana Tambahan: Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, pada sidang tingkat pertama di PN Tanjungkarang, Kamis 26 Februari 2026, Dawam divonis 8 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan besaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hakim tingkat banding menilai perlu adanya penyesuaian hukuman (perberatan) terhadap terdakwa.
Kasus ini bermula dari korupsi pengadaan barang dan jasa pada proyek Pembangunan dan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta & Rekan, tindakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Tanjungkarang juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. (Miky)