Helo Indonesia

Masyarakat Wajib Tau! Jika Ada Proyek Pemerintah Tanpa Plang Nama Kegiatan, Patut Diduga Kuat Sarat KKN

M. Haikal - Ekonomi
Selasa, 8 Agustus 2023 22:04
    Bagikan  
Proyek,
Foto: Heloindonesia

Proyek, - Salah satu proyek drainase yang berasal dari APBD atau APBN.

HELOINDONESIA.COM - Bahasan soal proyek pembangunan yang bersumber dari dana APBN dan APBD harus transparan,  wajib diketahui kepada masyarakat luas.

Baik itu proyek besar maupun kecil. Kalau memang itu anggarannya berasal dari pajak masyarakat atau badan hukum, semua orang harus mengetahuinya.

Benarkah proyek pembangunan, baik itu renovasi atau pembangunan dari awal yang menggunakan dana APBN dan APBD sudah sesuai dengan aturan hukumnya?

Seorang kontraktor yang enggan menyebutkan identitasnya pada Selasa (8/8/2023) membuka rahasia kalau selama ini masih banyak proyek pembangunan yang berasal dari APBN dan APBD terkesan disembunyikan.

Baca juga: Demi Keamanan Pilkades Serentak di Kabupaten Mesuji, Polres Mesuji Gelar Apel Pengamanan

Ketika ditanya apakah masyarakat berhak mengetahui secara transparan bahwa proyek pemerintah yang sedang berlangsung itu harus diketahui? tentu saja masyarakat berhak!

Baik itu proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara,  pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.

Apa dasar hukumnya?

Dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 14 tahun 2008 atau disebut Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Baca juga: Golkar-PAN Kompak Tak Dukung Anies, Begini Respon Demokrat

UU KIP juga bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Tujuannya   adalah   transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Nah, bagaimana dengan masyarakat dibolehkan atau tidak ketika ada proyek pemerintah di sebuah wilayah, misalnya proyek gorong-gorong atau drainase, betonisasi, perbaikan jalan atau GOR (gedung olahraga) terkait papan proyek?

"Boleh dan wajib tau donk. Namanya juga transparansi dan dilindungi undang-undang," terang kontraktor yang tinggal di wilayah Kota Tangerang ini.

Dari mana transparansi tersebut bisa diketahui masyarakat? Kontraktor tersebut menjelaskan bahwa setiap proyek pemerintah baik dari pusat atau daerah biasanya ada plang nama yang menjelaskan bahwa proyek tersebut sedang berlangsung di wilayah itu.

Baca juga: Tak Sekedar Menambah Rasa dan Aroma Masakan, Berikut 8 Khasiat Daun Salam untuk Kesehatan

Yang kerap kali jadi pertanyaan adalah,  bagaimana jika tidak ada plang di tempat proyek itu berlangsung? 

"Nah, ini yang wajib masyarakat mengetahui. Kalau sebuah proyek pemerintah tanpa ada pemasangan plang proyek,  patut diduga proyek tersebut  sarat dengan praktik KKN," paparnya.

Dengan demikian, lanjut pria yang sudah makan pahit dan getirnya dunia usaha kontraktor bangunan, dengan tidak adanya papan atau plang nama pembangunan,  sudah jelas menabrak aturan.

"Patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal," tegasnya.

Baca juga: Pencetak Gol Terbanyak Arema Gustavo, Menyebut Para Pemain Juga Lapar Dengan Kemenangan

Sesuai dengan UU KIP, transparansi anggaran inu sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Kembali soal papan nama proyek, menurutnya, pemasangan papan nama proyek diatur kembali secara khusus oleh Gubernur setempat dalam bentuk Pergub.

Ada turunan dari aturan tersebut. Di antaranya, papan nama proyek harus berisi  tentang:

Pertama, nomor dan tanggal IMB, yang sekarang telah diganti menjadi PBG

Baca juga: Mengungkap Mitos dan Fakta, Seputar Cara Perawatan dan Bahan Alami Pemutih Gigi Anda

Kedua, lokasi kegiatan pembangunan.

Ketiga, jenis kegiatan.

Keempat, data teknis bangunan.

Kelima, identitas pemilik.

Keenam, perencana

Ketujuh, pengawas dan pelaksana pembangunan.

Selain UU KIP, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga: Viral Video Mengejutkan, Bupati Banyumas Ngetes Tiga Siswa SMA, Siapa Capres yang Dipilih, Ketiganya: Anies Baswedan

(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Dalam Permen PU 29/2006 disebutkan,  terkait persyaratan penampilan bangunan gedung,  salah satunya adalah memperhatikan aspek tapak bangunan.

Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya.

Baca juga: Sahabat Ganjar Mesuji Mundur, Minta Kaos Saja Seperti Pengemis

"Tentu saja dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. Meski sedang melakukan pembangunan ya pasti lingkungan setempat jangan sampai terganggu," jelasnya lagi.

Dia mencontohkan, dalam proyek pembangunan sistem drainase atau gorong-gorong perkotaan misalnya,  pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).

Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek minimal ada 2 (dua) buah.

"Soal ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik," tambahnya.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Pelatihan UPTD BLK Disperinaker Kendal Kembali Digelar

Soal pemasangan papan nama proyek, menurutnya juga harus dilakukan  dengan persiapan di lapangan.

"Tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan. Jadi gak beres itu proyek kalau papan nama sampai diumpetin di dalam kantor atau bangunan penyimpanan. Kan harus transparan," tandasnya.