TIM Perumahan Subsidi PWI Pusat untuk Wartawan Gercep, Ketum HCB Apresiasi

Jumat, 18 April 2025 08:12
Tim Perumahan PWI Pusat bergerak cepat meninjau lokasi perumahan bersubsidi bagi wartawan di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Tim Perumahan PWI Pusat bergerak cepat meninjau lokasi perumahan bersubsidi bagi wartawan di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara BTN, Kementerian PKP, Komdigi, dan BP Tapera terkait program penyediaan 1.000 unit rumah bersubsidi.

Peninjauan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, di dua titik lokasi yakni Pesona Kahuripan 10 dan 11.

Tim PWI Pusat yang hadir terdiri atas M. Sarwani, Sangky Wahyudin, Edi Kuswanto, dan Daryadi. Mereka didampingi oleh perwakilan BTN: Sekar Cita Utami dan Ismi Tri Dharmayanti (Business Development), serta Achmad Nadji (Sales Management).

Baca juga: Warga Lamtim Kaget Dawam Masuk Penjara, Ahli Ceramah Gak Jaminan Ya

Ketua Tim Perumahan PWI Pusat, Tundra Meliala menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan PWI dan pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi wartawan.

“Ini langkah konkret. Pemerintah hadir untuk wartawan. Kami langsung turun ke lapangan memastikan kesiapan lokasi,” ujar Tundra.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa program rumah subsidi ini merupakan bukti nyata dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk wartawan.

Program ini akan disalurkan melalui skema Tapera dan KPR Sejahtera BTN.

Baca juga: TP2D Komitmen Efektif dan Inovatif dalam Percepatan Pembangunan Daerah

“Wartawan berada di garda depan menjaga demokrasi. Mereka berhak atas akses hunian yang layak dan terjangkau. Ini bentuk nyata keberpihakan negara,” kata Hendry.

Untuk mengikuti program ini, syarat yang harus dipenuhi antara lain belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan masuk kategori MBR.

Batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp7 juta untuk yang belum menikah dan Rp 8 juta bagi yang sudah menikah.

Di wilayah Jabodetabek, batas ini diperluas menjadi Rp8 juta (belum menikah) dan Rp13 juta (sudah menikah), sesuai kebijakan afirmatif untuk kepemilikan hunian vertikal.

Baca juga: Penyampaian LKPJ Wali Kota 2024 Realisasi Program Kerja Bandarlampung

Hendry menegaskan, verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh agar program ini tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Ini hasil kerja kolektif. Kita pastikan rumah subsidi ini benar-benar dinikmati oleh wartawan yang berhak,” tutupnya.

Berita Terkini