LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Dalam hitungan menit, kabar Dawam Rahardjo (57) masuk penjara tersebar hingga pelosok Kabupaten Lampung Timur, Kamis (17/4/2025), jelang tengah malam, dari mulut ke mulut dan media sosial.
Widodo, warga Kecamatan Wayjepara mengaku terkejut mendapat kabar jika Dawam Rahardjo dijebloskan ke penjara akibat tersandung kasus korupsi proyek gerbang Rumah Dinas Lamtim sebesar Rp6,8 miliar APBD 2022 dengan kerugian negara Rp3,8 miliar.
Baca juga: Korupsi, Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Masuk Lapas Way Hui
"Saya kira kasus ini nggak berlanjut. Ternyata, Pak Dawam malah masuk bui. Ditambah istrinya dicopot dari Dewan (DPRD Lampung), lengkap sudah," ujar Widodo usai salat subuh, Jumat (18/4/2025).
Warga lain di kabupaten itupun mengaku terkejut mendapat informasi jika mantan orang nomor satu itu masuk bui. "Ternyata ahli ceramah nggak jaminan ya. Buktinya, masih juga terlibat korupsi,' ujar Yanto, warga kecamatan lainnya.
Baca juga: Kejati Periksa Fisik Gerbang Rumdis Pemkab Lamtim
"Gak jamin laaa, selagi biaya politik muahal maka korupsi tetap terpelihara langgeng
Menteri aja korupsi ko Mas," komentar Junaidi, pengusaha rumah makan.
Hal senada dikatakan Sapto, pendidik, selama nyalon kepala daerah berbiaya tinggi, selama itu, korupsi selalu mencintai kepala daerah. "Biaya kampanye Rp5-10 miliar, gaji Rp20 jutaX12X5 tahun jumlah Rp1,2 miliar, tekor," katanya.
Darussalam, ketua Ormas Batanghari Sembilan, mengatakan hanya orang yang takut kepada Alloh SWT yang terhindar dari perbuatan yang salah, hidup sementara akhirat selamanya.
Panglima dari Laskar Lampung juga mengapresiasi penahanan Dawam atas dugaan korupsi. Dia menunggu tersangka kasus LEB yang telah menyita barang bukti Rp81 miliar, KONI, DPRD Tanggamus, DPRD Lampung Utara, Sosper DPRD Lampung, dll.
Politikus senior berkomentar,"Giliran setingkat kabupaten berani tangkap, giliran proyek senilai puluhan miliar setingkat provinsi dan APBN lama dan nyaris menghilang." Sekali-kali tangkap Kakap merah, jangan ikan nilaaaa terus, ujarnya.
Dawam Rahardjo digiring ke dalam mobil tahanan mengenakan rompi merah muda khas tahanan korupsi setelah dicecar 36 pertanyaan tim penyidik Kejati.
Selain mantan orang nomor satu di Lampung Timur, ada tiga tersangka lain yakni AC alias Agus, direktur perusahaan penyedia, SS alias SWN, direktur konsultan perencanaan dan pengawasan serta MDR, ASN sekaligus Pejabat Pelaksana teknis.
Para tersangka dibawa ke Rutan Way Huwi guna proses hukum selanjutnya.
Komplotan perampok uang negara itu dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Khairuddin)
-
