HELOINDONESIA.COM -Sebelum mulai mengisi BBM bersubsidi, pemilik kendaraan di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini harus memastikan pajak kendaraannya telah lunas. Mulai Selasa (7/7/2026), kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
Kebijakan tersebut diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT dengan menghubungkan kepatuhan membayar pajak kendaraan dengan akses terhadap BBM bersubsidi. Langkah ini menjadi upaya terbaru Gubernur NTT Melki Laka Lena untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujar Melki di Kupang, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Natalius Pigai Terkait LGBT, Sebut 12 Tahun dan Lain lain, MUI Singkat Saja
Baca juga: Viral Aksi Tampol Sok sokan, Kini Pelaku Abang Jago Lesu
Ia menilai masyarakat yang taat membayar pajak tidak seharusnya kehilangan kesempatan memperoleh BBM subsidi hanya karena kuotanya telah habis digunakan oleh kendaraan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi itu disusun untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB sekaligus memperbaiki tata kelola penyaluran BBM bersubsidi di wilayah NTT.
Pemerintah daerah menyebut selama ini banyak menerima laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya diduga karena masih banyak kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan berpelat luar daerah, yang tetap menikmati BBM subsidi.
Melalui kebijakan baru tersebut, seluruh kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB, maupun ED, hanya dapat membeli BBM bersubsidi apabila pajak kendaraannya telah lunas. Sementara itu, kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB maupun kendaraan berpelat luar daerah tidak dapat mengakses BBM subsidi hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.
Melki menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
"Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun budaya taat pajak dan menciptakan keadilan fiskal di NTT. Menurutnya, masyarakat yang memanfaatkan jalan, infrastruktur, dan berbagai layanan publik sudah sepatutnya ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.
Melki menambahkan bahwa ketika masyarakat telah memenuhi kewajibannya kepada daerah, negara juga berkewajiban melindungi hak mereka. Semangat itulah yang menjadi dasar diterbitkannya Pergub tersebut.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik kendaraan yang masih menunggak PKB. Di sisi lain, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran dan kuotanya tidak cepat habis.****(AdiG)