Belum Lolos SPMB, Siswa Tetap Bisa Masuk SMP Negeri, Penempatan Ditentukan Disdikbud

Senin, 6 Juli 2026 19:52
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdhan.( Foto Hajim).

LAMPUNG,  HELOINDONESIA.COM----Kabar baik bagi calon siswa yang belum diterima di SMP Negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pemerintah Kota Bandarlampung memastikan seluruh siswa yang belum mendapatkan sekolah negeri tetap akan difasilitasi masuk SMP Negeri melalui mekanisme penempatan khusus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan penempatan akan dilakukan secara manual setelah seluruh proses daftar ulang selesai. Siswa akan ditempatkan di sekolah yang masih memiliki sisa kuota.

Menurutnya, calon siswa tidak dapat memilih sekolah tujuan karena penempatan sepenuhnya disesuaikan dengan ketersediaan kursi di masing-masing SMP Negeri.

"Kami pastikan seluruh anak yang belum diterima di SMP Negeri tetap mendapatkan sekolah negeri. Penempatannya akan dilakukan oleh Disdikbud sesuai sisa kuota yang ada," kata Ramdhan, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri mana pun. Sedangkan siswa yang sudah dinyatakan lolos namun tidak melakukan daftar ulang tidak akan masuk dalam skema penempatan tersebut.

"Ramdhan juga mengingatkan seluruh SMP Negeri agar tidak langsung mengisi kursi yang kosong setelah masa daftar ulang berakhir. Sisa kuota itu akan digunakan untuk menampung siswa yang hingga kini belum memperoleh sekolah negeri," tuturnya.

Pendataan calon siswa yang belum diterima dijadwalkan dimulai pada Rabu (8/7). Orang tua atau wali diminta melapor ke Disdikbud untuk proses verifikasi data sebelum penempatan dilakukan.

Sebelumnya, pengumuman hasil SPMB Kota Bandar Lampung sempat diundur dari pukul 13.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB. Penundaan dilakukan agar Disdikbud dapat berkoordinasi lebih dahulu dengan Ombudsman sehingga proses pengumuman berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen agar seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan hak atas pendidikan di sekolah negeri. Sementara itu, penerimaan melalui jalur afirmasi atau bina lingkungan tetap menjadi prioritas bagi siswa dari keluarga kurang mampu.( Hajim).

Berita Terkini