HELOINDONESIA.COM - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK berencana memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun rencananya tersebut dibatalkan setelah Firli Bahuri dinonaktifkan dari jabatannya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait kasus tersebut. Keputusan tersrbut berdasarkan hasil rapat pimpinan KPK hari ini, Selasa (28/11).
"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11).
Baca juga: Dilarang Ngantor, Firli Bahuri Dipersilahkan Kemasi Barang Pribadi Dengan Status Tamu
Ali Fikri menyebutkan, KPK tidak memberikan bantuan kepada Firli, karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
"Rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango angkat suara terkait bantuan hukum kepada Firli Bahrui.
Baca juga: Satu Pimpinan KPK Dukung Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri, Johanis Tanak : Akan Dirapatkan Dulu
Nawawi bahkan sudah memberikan isyarat KPK tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Sebab, KPK menerapkan zero tolerance. Artinya, KPK tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi.
"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami," kata Nawawi, Senin (27/11).
