HELOINDONESIA.COM - Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Meski demikian, Firli masih menerima penghasilan dari KPK dengan statusnya tersangka. Namun penghasilan yang diterima Firli Bahuri tidak 100%.
Penghasilan pimpinan KPK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan yang didapat Pimpinan KPK berupa 3 komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan.
Baca juga: Ali Fikri Sebut Pimpinan KPK Sepakat Tak Berikan Bantuan Hukum Untuk Firli Bahuri
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diberikan secara tunai. Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditentukan.
Berikut Rincian penghasilan Ketua KPK ; Gaji Pokok Rp 5.040.000, Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000 dan Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000. Total penghasilan Ketua KPK mencapai Rp 32,2 juta.
Selain itu sejumlah tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan. Tunjangan itu berupa tunjangan Perumahan Rp 37.750.000, unjangan Transportasi Rp 29.546.000, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000 dan Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500.
Baca juga: Dilarang Ngantor, Firli Bahuri Dipersilahkan Kemasi Barang Pribadi Dengan Status Tamu
Jika ditotal, jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi, dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunmai dengan total Rp 99.550.000 (Rp 99,5 juta). Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya maka secara total adalah Rp 123.938.500 atau (Rp 123,9 juta).
