HELOINDONESIA.COM -- Ormas Laskar Lampung menuntut tanggung jawab SMA 2 Muhammadiyah Bandarlampung dan pihak-pihak pemangku kepentingan, Dinas Pendidikan, yayasan, dll atas tersebarnya video asusila pelajarnya di dalam kelas.
"Ini masalah moralitas, sudah segitunyakah, kita tak peduli lagi dengan kejadian tak senonoh semacam itu," tanya Ormas Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha AB, SH kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (8/12/2023), pukul 21.30. WIB..
Tidak bisa, katanya mewakili Ketum Laskar Lampung Panglima Nero. setelah Polda Lampung menyatakan tak ada perundungan lantas masalah dianggap selesai. "Buat apa ada guru BP, para pendidik, Dinas terkait," ujarnya.
Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di dalam dan di lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, atau pihak lain.
Pada pasal tersebut, sudah jelas bahwa kasus ini harus ditangani lebih lanjut, didalami, dicari agar masalahnya, baru kemudian langkah-langkah memperbakinya. "Ini masalah moralitas, jangan sampai, masalah-masalah terulang lagi," tandasnya.
Sekolah, kata Panji, seharusnya menjadi salah satu institusi pendidikan formal yang mampu memberikan tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berinteraksi menjadi dipertanyakan.
Perlu adanya upaya-upaya lain yang melibatkan semua pihak terkait, seperti guru, orangtua, siswa, pemerintah, dan lembaga perlindungan anak terhadap tiga masalah krusial anak bangsa.
Laskar Lampung akan memantau perkembangan kasus ini. Mereka juga sudah tabayun dengan keluarga korban tersebarnya video asusila . (HBM)
