Helo Indonesia

Sekretariat Diduga Ngembat Anggaran Makan Minum DPRD Balam

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 19 April 2026 07:46
    Bagikan  
DPRD LAMPUNG
HELO LAMPUNG

DPRD LAMPUNG - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah adanya dugaan korupsi suvenir Bagian Umum Pemkot Bandarlampung, Sekretariat DPRD Kota Bandarlampung (Balam) "ngembat" anggaran makan dan minum rapat di Sekretariat DPRD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, Jumat.( 17/4/2026), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih signifikan antara jumlah konsumsi yang dibayarkan dengan realisasi kegiatan rapat.

Baca juga: Suvenir DPRD Kota Bandarlampung Diduga Jadi Ladang Korupsi

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung, terdapat kelebihan pengadaan sebesar 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack yang tidak sebanding dengan jumlah rapat yang benar-benar dilaksanakan.

Dari selisih tersebut, nilai anggaran yang tidak sesuai mencapai Rp197.616.773.

Temuan ini berasal dari belanja makan dan minum rapat yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar, dengan realisasi hingga Oktober 2025 sebesar Rp4,83 miliar. Salah satu kegiatan yang disorot adalah penyediaan bahan logistik kantor sebesar Rp319 juta lebih.

Baca juga: Diskominfo Bandarlampung Tak Profesional, APBD Bobol Rp89 Juta

Dalam praktiknya, pengadaan konsumsi dilakukan melalui e-katalog dengan harga satuan Rp34.500 untuk nasi kotak dan Rp14.500 untuk snack. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa distribusi konsumsi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan rapat resmi DPRD.

BPK mengungkap, sebagian konsumsi justru digunakan untuk kebutuhan harian, termasuk untuk sekitar 50 anggota DPRD dan 12 pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang tidak memiliki anggaran tersendiri.

Selain itu, ditemukan pula bahwa sejumlah rapat hearing yang seharusnya menjadi dasar pengadaan konsumsi, tidak dilaksanakan oleh anggota DPRD. Hal ini memperkuat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Baca juga: Program CCTV 1000 Wajah, Muncul Potensi Wajah Buruk Pelaksanaannya

Atas kondisi tersebut, BPK menilai pengelolaan belanja makan dan minum tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Sekretaris DPRD serta belum optimalnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam memastikan belanja sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memperketat pengawasan serta memastikan seluruh belanja makan dan minum rapat dilaksanakan sesuai aturan dan kebutuhan riil kegiatan.

Temuan ini menjadi alarm bagi pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD agar lebih transparan dan tepat sasaran, terutama dalam penggunaan belanja rutin yang selama ini kerap luput dari perhatian publik. (Hajim).

Baca juga: DPRD Kritisi Hibah Dana dan Aset Pemkot Bandarlampung