Helo Indonesia

Tertangkap Kasus Sabu, Wali Kota Eva Copot Seklur Sumberagung

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 5 Januari 2024 21:22
    Bagikan  
Tertangkap Kasus Sabu, Wali Kota Eva Copot Seklur Sumberagung

Socret dan Dani (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Ditangkap kasus sabu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana langsung mencopot Dani Darmawan sebagai sekretaris lurah (seklur) Desa Sumber Agung, Kecamatan Kemiling.

"Bunda Eva tegas tidak ada toleransi terhadap ASN yang terindikasi menggunakan narkoba, copot," kata Plt Camat Kemiling Socrat Pringgodanu kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (5/1/2024).

Menurutnya, pencopotan juga untuk mempermudah penyelidikan. Jika sudan ada keputusan dari APH, ranah BKD untuk sanksinya. "Kami terus komunikasi dengan Polda Lampung," ujar Socrat Pringgodanu.

Baca juga: Saiful Jamil Ikut Diangkut Bersama Target Kasus Narkoba

Dani Darmawan (DD) ditangkap Polda Lampung saat berada di kantor, Rabu (3/1/2024). Dari rumah pelaku, kepolisian menyita 27 klip seberat 5,83 gram sabu siap edar di dalam lemari pakaian.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari pengembangan tersangka Ismail yang lebih dulu ditangkap. Dia menyebut pernah transaksi narkoba dengan DD.

Dari pengembangan itu, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DD saat sedang bekerja. Polisi langsung melakukan tes urine dan mendapatkan hasil positif narkoba.

Baca juga: Cegah Banjir, Pemkab Kendal Pasang Tanggul Darurat di Perumahan RSS

"Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polda Lampung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone android yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan sabu-sabu sebanyak 27 klip siap edar di dalam lemari pakaian. "Kami menemukan barang bukti 27 klip sabu dengan berat total 5,83 gram," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, DD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Hajim)