Helo Indonesia

Konstatering 461 Ha, PTPN VII Ancam Laporkan PN Kotabumi ke MA

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 17 Januari 2024 20:18
    Bagikan  
KONSTATERING
Helo Lampung

KONSTATERING - Kuasa Hukum PTPN VII saat berdebat atas dugaan kesalahan prosedur PN Kotabumi dalam konstatering 461 Ha lahan PTPN VII Bunga mayang (Foto Screenshot PTPN VII/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- PTPN VII menolak pencocokan batas lahan (konstatering) seluas 461 hektare oleh tiga juru sita didampingi seorang panitera PN Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara di Balai Desa Negaratulang Bawang, Rabu (17/1/2024).

Konstatering yang dikawal Polres Lampung Utara sempat memanas karena pihak Erwansyah sebagai juru sita PN Kotabumi memaksakan untuk konstatering. M. Agung N sebagai kuasa hukum PTPN VII juga bertahan karena dinilainya cacat prosedur.

Menurut Kuasa Hukum PTPN VII M. Agung N, PN Kotabumi diduga telah melanggar prosedur atas keputusan konstatering lahan PTPN VII Unit Bungamayang. "Kami sebagai termohon sangat dirugikan dengan prosedur konstatering PN Kotabumi," tandas Agung.

Dijelaskannya, kliennya sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapatkan undangan legal formal berdasarkan aturan yang berlaku serta kode etik di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI hingga Rabu (17/1/2024).

Oleh karena itu, PTPN VII menolak konstatering dan menyatakan proses cacat hukum. Pihak Manajemen PTPN VII diwakili Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Bambang H, dan didampingi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal SPPN VII.

Mereka dengan tegas menyatakan penolakan proses konstatering karena secara yuridis formal tidak memenuhi prosedur. Sebab, kata Agung, produk hukum yang mengabaikan prosedur hukum akan cacat hukum dan secara otomatis batal demi hukum.

“Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi pada PN Kotabumi.yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Jika pihak PN Kotabumi tetap memaksakan diri, dia pastikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan pihak-pihak terkait. (BBM) 

"Sangat mungkin akan kami bawa juga ke ranah pidana,“ katanya.

Selain soal surat undangan, Agung juga menyatakan menolak konstatering dikarenakan dalam amar putusan dari PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu yang menjadi dasar pelaksanaan konstatering adalah putusan yang noneksekutabel.

Dimana dalam amar putusan itu terdapat kontradiksi antara Putusan Eksekusi, Penetapan Eksekusi dan Surat Undangan Konstatering (Pencocokan) dalam perkara a quo.

Mengutip amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu, disebutkan bahwa lokasi konstatering berada di Desa Kaliawi, Kecamatan Negarabatin, Kabupaten Waykanan, bukan di Desa Negaratulang Bawang, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara.

“Kami juga menyatakan menolak konstatering ini karena dalam amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu menyebut objek eksekusi yang akan dikonstatering terletak di wilayah Desa Kaliawi, Kecamatan Negarabatin, Kabupaten Waykanan.

Namun, faktanya lokasi ini berada di Desa Negeratulang Bawang, Tanah Abang, dan Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang. Artinya, PN Kotabumi dalam konteks ini salah lokasi karena melaksanakan eksekusi yang secara amar putusan terletak di Kabupaten Waykanan.

Menengahi perdebatan yang cukup panas, Kepala Desa Negaratulang Bawang, Lampung Utara menyampaikan keberatannya untuk melaksanakan konstatering atas putusan eksekusi yang dengan jelas menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara terletak di Kabupaten Waykanan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Juru Sita dari PN Kotabumi dan Tim dari PT BMM meninggalkan Balai Kampung Desa Negara Tulang Bawang serta tetap menuju lokasi lahan seluas 461 hektare yang menjadi objek perkara ini.

Namun, Pihak PTPN VII, tidak ikut serta dikarenakan menyatakan penolakannya berdasarkan cacat formil hukum dalam pelaksanaan konstatering tersebut. Begitu juga unsur pimpinan daerah di kecamatan Bungamayang menolak untuk turut serta dalam konstatering tersebut. (HBM)

 - 

Tags
PTPN VII