LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Mintardi Halim alias Aming kembali kali kedua mengabaikan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bandarlampung tentang Taman Hutan Kota Wayhalim di Ruang Lobi Dewan, Kamis (18/1/2024), pukul 13.00 WIB.
Direktur anak perusahaan CV Sinar Laut Grup itu mangkir tanpa utusan dan alasan.Padahal, dalam surat undangan hearing, DPRD Kota Bandarlampung sudah mewanti-wanti agar perusahaan datang tanpa diwakili dan bawa data atau dokumen..

Ketua Komisi I Sidik Efendi dari Fraksi PKS menyesalkan ketidakhadiran owner perusahaan. "Seharusnya datang duduk bersama warga untuk memberikan pemahaman soal alih fungsi lahan tersebut," katanya.
Dengan ketidakhadiran sang pengusaha, RDP diskor hingga Kamis pekan depan. Walau stakeholder sudah hadir, seperti Laskar Lampung, OPD, lurah, camat, hingga perwakilan BPN Kota Bandarlampung.
Suasana RDP sempat gaduh atas menundaan RDP. (Hajim)
-
