JEPARA, HELOINDONESIA.COM - Perburuan terhadap Meikananta Arliandi Wiguna (MAW) berakhir sudah. Pada Kamis, 29 Februari 2024 Polres Jepara berhasil menangkap dan mengamankan tersangka penipuan dan atau penggelapan bisnis benih lobster tersebut.
Kabar tersebut diperoleh dari kuasa hukum pelapor Ahmad Priyantoro yaitu Denny Mulder.
“ Ya, ini saya bersama tim sedang berada di Polres Jepara. Tersangka Meikananta sudah tertangkap,” kata Denny.
Baca juga: Gubernur kepada Atlet Pelatda: Berjuanglah Ekstra Keras Demi Prestasi Tertinggi di PON
Ketua Peradin ( Perkumpulan Advokat Indonesia) Jawa Tengah itu, mengapresiasi kinerja Polres Jepara yang telah berhasil menangkap tersangka tersebut.
“ Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Jepara dan jajarannya,” ujar Denny.
Sebelumnya Denny memang intens mengingatkan pihak kepolisian agar segera menangkap tersangka. Dia aktif meminta perhatian khusus, karena tersangka tidak kooperatif.
“Sejak ditetapkan tersangka tidak pernah mengindahkan panggilan pihak kepolisian. Bahkan diduga dia melarikan diri bersama istrinya,” jelasnya.
Baca juga: Rumus Hubungan Asmara Langgeng dan Awet Sampai Tua
Sekretaris Jenderal DPP LPHI ( Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia) itu berharap, pihak kepolisian segera memproses lebih lanjut perkaranya.
“Klien kami sudah cukup lama menunggu kejelasan perkaranya,” katanya.
Denny yakin penyidik di Polres Jepara mampu mengungkap perkara ini dengan baik dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara untuk diproses lebih lanjut.
Jika tertunda- tunda lagi, lanjut Denny, dia khawatir akan memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami khawatir muncul fitnah yang meragukan keseriusan pihak penyidik,” ungkapnya.
Mengingat indikasi kurang baik, tidak kooperatifnya tersangka, Denny juga meminta polisi melakukan penahanan. “Jangan sampai dia melarikan diri lagi,” pintanya. (Aji)
