Helo Indonesia

Polisi Harus Kejar Pidana Dugaan Jual Beli Suara Oknum KPU Balam

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 2 Maret 2024 10:31
    Bagikan  
Gunawan Pharrikesit (Foto Helo)
Gunawan Pharrikesit (Foto Helo)

Gunawan Pharrikesit (Foto Helo) - Gunawan Pharrikesit (Foto Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Praktisi hukum Gunawan Pharrikesit mengatakan Polresta dan KPU Kota Bandarlampung seharusnya proaktif mengejar kemungkinan unsur pidananya kasus dugaan jual-beli suara yang melibatkan seorang komisioner KPU Kota Bandarlampung dan tiga panitia pengawasan kecamatan.

KPU Kota Bandarlampung wajib melaporkan ke kepolisian, jika Gakkumdu tak bergerak atas adanya dugaan pidana pemberian uang Rp530 juta dari Caleg Erwin Nasution kepada komisioner Ferry Triatmojo. Dugaan ini menyangkut nama baik lembaga dan para komisioner lainnya, katanya.

"Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger)," katanya kepada Helo Lampung, Sabtu (2/3/2024).

Apalagi, kata dia, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri, S.Hut, MH, dari laporan Ormas Laskar Lampung, telah memenuhi syarat formil dan materil. "Pleno Bawaslu Lampung juga telah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik," katanya.

Walau, kata Gunawan Pharrikesit, Ferry Triatmojo telah membantah telah menerima uang senilai Rp530 juta dari Erwin Nasution buat memenangkan Erwin jadi anggota DPRD Kota Bandarlampung. Alih-alih dapat tambahan suara, suara yang ada saja berkurang.

Selain Ferry, ada dua panwascam yang diduga menerima masing-masing Rp50 juta, yakni Panwascam Kedaton dan Wayhalim. Laporan ke Bawaslu Lampung. Erwin juga menyebutkan keterlibatan Panwascam Tanjungkarang Barat sebagai mediator dugaan jual beli suara ini.

Kepada Helo Lampung, Erwin mengklaim memiliki bukti CCTV dan chat watsapp terkait jual beli suara kepada Ferry secara bertahap di rumah dan tempat usahanya pada Oktober-November 2023. Walau, Erwin kemudian mencabut laporannya ke Bawaslu Lampung.

Pada konferensi persnya, KPU Bandarlampung menyatakan bahwa secara kelembagaan tidak ada komitmen dan komunikasi apa pun terhadap calon legislagif (Caleg) terkait isu pemberian uang kepada anggota komisioner KPU.

"Terkait ada komunikasi dan komitmen antara caleg dengan anggota KPU itu adalah persoalan personal tidak ada kaitan dengan kami sebagai komisioner ataupun kelembagaan," tutur Dedy Triyadi saat Konferensi pers di Kantor KPU kota Bandarlampung Jalan Pulau Sebesi Sukarame. (Hajim)


 -