LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Elemen masyarakat dan warga Kota Bandarlampung mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyegel Ruang Terbuka Hijau Wayhalim yang sudah diobrak-abrik anak perusahaan PT Sinar Laut Grup buat superblok.
Laskar Lampung mendukung penyegelan Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK pada Kamis (29/2/2024). "Target selanjutnya kembalikan hutan kota," kata Ketua Laskar Bandarlampung Destra Yudha kepada Helo Lampung, Sabtu (2/3/2024).
Penasehat Hukum Laskar Lampung Muhamad Ilyas ikut mengapresiasi langkah KLHK. "Langkah kita selanjutnya, siapa yang bertanggung jawab beralihnya RTH Wayhalim jadi milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT Sinar Laut Grup," katanya.
Menurut Ilyas, siapapun memiliki legal standing untuk mengadvokasi terkait aktivitas yang dapat berdampak terhadap rusaknya paru-paru Kota Bandarlampung. Warga sekitar sudah terdampak banjir akibat "botaknya" kawasan tersebut.
Direktur Yayasan Masyarakat Hayati Indonesia (YMHI) Almuhery Ali Pakai mengatakan RTH dibutuhkan sebagai paru-paru kota, kawasan resapan air, dan jangka panjangnya ekososbud masyarakat atas hak atas udara dan air bersih.
Akibat RTH porak poranda oleh PT HKKB, pohon usia puluhan tahun hasil konservasi Anshori Djausal puluhan tahun ludes ditebang dan penimbunan lahan hingga setinggi empat meter tanpa AMDAL. Pekan lalu, warga kebanjiran akibat menggelontornya air hujan di kawasan tersebut. (HBM)
-
