Oleh Gunawan Handoko*
LANGKAH tegas yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melarang penimbunan dan aktifitas lainnya di atas lahan Hutan Kota Wayhalim yang dilakukan oleh PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) patut mendapatkan apresiasi masyarakat Kota Bandarlampung.
Belakangan, warga menuntut agar kawasan Hutan Kota Wayhalim yang merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap dipertahankan keberadaannya.
Meski, pelarangan tersebut tidak menjamin bahwa rencana alih fungsi lahan yang dilakukan pihak pengusaha berarti batal. Pasalnya dalam papan yang dipasang di lahan hutan kota oleh Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK terdapat kalimat bahwa larangan tersebut sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan.
Artinya (menurut saya) masih ada peluang pihak pengusaha untuk melanjutkan rencana pembangunan super blok, yakni Peraturan Daerah kota Bandar Lampung Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ijin persetujuan lingkungan dari Kementerian LHK.
Maka hal yang paling mendesak untuk dilakukan saat ini adalah peninjauan ulang terhadap Perda Kota Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021 yang telah menghilangkan wilayah Sukarame sebagai kawasan hutan kota dengan dalih untuk pengembangan kota.
Masalahnya dalam Perda sebelumnya yakni Perda Nomor nomor 10 tahun 2011 pada paragraf 4 pasal 48 sudah sangat jelas bahwa Kecamatan Sukarame merupakan kawasan Hutan Kota yang ada di Kota Bandarlampung, termasuk Telukbetung Barat, Panjang Telukbetung Utara, Tanjungkarang Timur dan Tanjungkarang Barat.
Apabila Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang telah menghilangkan kawasan hutan kota tersebut bertentangan dengan ketentuan perudang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum maka dapat dibatalkan.
Adapun pihak mana yang berwenang untuk membatalkan, apakah Menteri atau Gubernur, tentu sudah ada aturannya. Peninjauan tersebut menjadi penting untuk dilakukan mengingat masa bahkti DPRD Kota Bandar Lampung akan segera berakhir.
Dikhawatirkan pihak DPRD Kota Bandarlampung akan memberikan persetujuan alih fungsi lahan tersebut tanpa pertimbangan yang matang.
Pemerintah Kota Bandarlampung wajib untuk mempertahankan keberadaan Hutan Kota tersebut mengingat masih minimnya RTH di kota Bandarlampung.
Semua pihak paham bahwa RTH yang ada di Bandarlampung baru sekitar 11%, jauh dari ketentuan undang-undang yang mensyaratkan minimal 20%. Alih-alih mencari lahan baru untuk memenuhi target tersebut, justru RTH yang sudah ada malah dihilangkan.
Langkah yang telah dilakukan Kementerian LHK hendaknya menjadi momentum bagi Pemkot Bandarlampung untuk mengambil kebijakan dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup sesuai yang diamanatkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah daerah sebagai daerah otonom.
Pembangunan di kota ini harus manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Jika tidak diimbangi dengan penyediaan RTH sebagai public space, maka kehidupan penduduk kota hanya akan beredar dari satu shopping mal ke shopping centre yang lain.
Maka sebelum semua ini terjadi, perlu ada usaha yang kuat dari Walikota Bandar Lampung sebagai pengambil kebijakan, bersama-sama dengan masyarakat tentunya, untuk mengembalikan keseimbangan fungsi ruang publik yang semakin punah.
* Pemerhati Lingkungan dan Permukiman.
-
