PURWOREJO, HELOINDONESIA.COM - Polres Purworejo, Jateng, menangkap NA (24), pengendara sepeda motor Suzuki Fu yang menabrak seorang kakek MS (60) hingga tewas.
Kecelakaan tersebut di Jalan Kutoarjo-Kemiri tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem, Rabu sore 3 Januari 2024 pukul 16.30. Kini NA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya dari hasil penyidikan petugas, kini saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini," ujar Kapolres Purworejo Eko Sunaryo SIK MKP saat konferensi pers, Senin 4 Maret 2024.
Baca juga: Ludes, Sembako Murah di Kodim 0715/Kendal Diserbu Warga
Kronologi peristiwa itu bermula ketika NA mengendarai sepeda motor No. Pol B xxxx Fpm melaju dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo Ke Kemiri) dengan kecepatan sekira 70 Km/Jam.
Dari jauh NA saat berkendara tampak berjalan oleng tidak stabil sesampainya TKP bergerak ke kanan melebihi marka jalan bertabrakan dengan MS pengendara sepeda motor Honda Revo No. Pol AA xxxx BV yang melaju dari arah berlawanan.
“Dari beberapa kesaksian bahwa korban MS telah berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat di hindari sehingga terjadilah tabrakan,'' ujar Kapolres didampingi Wakapolres Purworejo, Kanit Turjawali Polres Purworejo dan Kasi Humas.
Baca juga: Nonton Kuyang: Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai, Ini Sinopsisnya!
Akibat kejadian tersebutM cedera kepala perkembangan meninggal dunia di RSUD Purworejo tanggal 7 januari 2024. Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan manis tangan kanan, sobek di sebelah jempol kaki kanan.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokus” tambah Kapolres Purworejo.
Kapolres Purworejo mengatakan kini tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Baca juga: Diduga Depresi Diputus Pacar, Remaja Gantung Diri
Dimana Pasal 310 ayat (3) berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Pelaku juga dijerat Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Aji)
