Helo Indonesia

Laskar dan Warga Turun Grup Abi Sinar Laut Abaikan Segel KLHK

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 5 Maret 2024 15:01
    Bagikan  
RTH WAYHALIM
Helo Lampung

RTH WAYHALIM - Warga Heral dan Ketua Laskar Kota Bandarlampung Destra Yudha ketika meminta pekerja menghentikan aktivitasnya terkait segel KLH (Foto kolase Helo)


LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Laskar Kota Bandarlampung meminta para pekerja menghentikan aktivitas di dalam kawasan Hutan Kota Wayhalim yang sudah gundul dan ditimbun hingga 4 meter di Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandarlampung, Selasa (5/3/2024), pukul 13.30 WIB.

Seorang warga yang kebanjiran hingga selutut akibat ruang terbuka hijau diobrak-abrik juga ikut meminta dua kelompok pekerja yang sedang membangun fondasi siring dan menata timbunan untuk menghentikan aktivitasnya.

undefined

"Bapak-bapak, mohon maaf, tak boleh ada kegiatan di kawasan ini," kata Ketua Laskar Kota Bandarlampung Destra Yudha, SH, MSi. Awalnya, para pekerja mengatakan tak tahu soal adanya larangan tersebut. Mereka tahunya bekerja sesuai perintah mandornya.

Setelah diberitahu adanya papan larangan beraktivitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berkonsekuensi hukum di tepi jalan,  para pekerja baru kemudian menghentikan aktivitasnya.

"Tadi, kami menghimbau para pekerja untuk disampaikan ke pihak pemborong dan pengusaha nya agar menghentikan segala kegiatan yang ada di area lahan PT HKKB yang sudah disegel KLHK, " katanya. 

Yudha datang bersama Sekretaris Laskar Kota Bandarlampung Wilsen Anugerah, SKom, Panglima Laskar Kota Bandarlampung Hengky, serta Panglima Laskar Laskar Kota Bandarlampung Ikut Putra.

Laskar Lampung mendatangi lokasi setelah ada kabar dari Helo Lampung masih berlangsungnya aktivitas di dalam kawasan. Padahal, Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLKH sudah memasang tulisan larangan beraktivitas pada Kamis (29/2/2024).

Namun, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT Sinar Laut Grup, perusahaan grup keluarga Abiyanto Halim (Abi) seolah tak peduli dengan papan larangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; dll.

Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.(HBM)