KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Satreskrim Polres Kendal mengamankan dua tersangka penjual petasan bersama barang bukti berupa tiga buah kardus yang berisi 5.100 mercon renteng yang berbahan peledak jenis black powder, Sabtu dinihari, 09 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi menjelaskan, dua tersangka tersebut yakni Nur Singgih warga Desa Trimulyo Kecamatan Sukorejo dan IAS warga Desa Sumurbanger Kecamatan Tersono, Batang.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap bermula adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar.
Baca juga: Dampak Puting Beliung, TNI-Polri Gotong Royong Perbaiki Rumah Warga di Weleri
"Setelah tim resmob Kendal melakukan penyelidikan di rumah tersangka, petugas menemukan ribuan petasan yang dikemas dalam satu dus besar," jelasnya melalui rilis yanh diterima Minggu, 10 Maret 2024.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Nur Singgih. Dari pengakuan pelaku, dirinya telah membeli ribuan petasan tersebut dari warga Desa Sumurbanger, Kecamatan Tersono, Batang bernama Irwan Adi Saputra.
“Jadi pelaku Nur Singgih ini melakukan pembelian sebanyak dua kali. Yang pertama membeli satu dus besar berisi 1.700 mercon renteng seharga Rp 1 juta dengan cara COD kepada pelaku Irwan Adi Saputra. Kemudian yang kedua sebanyak 3.400 mercon renteng,” beber Kasat Reskrim.
Dipaparkan, saat transaksi pembelian 3.400 petasan dengan cara COD itulah, pelaku Irwan Adi Saputra warga Batang berhasil diamankan.
Baca juga: Dzikir Setelah Tarawih Sesuai Sunnah yang Dianjurkan
“Jadi pelaku Nur Singgih membeli ribuan petasan ini secara COD dari pelaku Irwan Adi. Belinya dua kali, pertama satu dus dulu yang isinya 1.700 mercon renteng dengan harga Rp 1 juta. Lalu beli lagi dua dus berisi 3.400 mercon renteng,” ungkap AKP Untung Setiyahadi.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan tiga dus berisi 5.100 mercon renteng sebagai barang bukti
Atas perbuatannya, jedua tersangka bakal dijerat dengam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Anik)
