HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, keempat orang saksi itu diperiksa pada hari Jumat 17 Mei 2024.
Keempat orang saksi yang diperiksa Kejagung itu adalah, inisial Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan, R selaku selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung, dan S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Baca juga: Yuk, Ajukan KPR di bank bjb, Suku Bunga Murah Berlimpah Hadiah
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terang Kapuspenkum Kejagung, Jumat (17/5/24).
