Helo Indonesia

8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas Diperiksa Kejagung

Jumat, 7 Juni 2024 18:18
    Bagikan  
Diperiksa,
Ist

Diperiksa, - 8 Orang Saksi, Terkait Perkara Komoditi Emas Diperiksa Kejagung RI.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Kamis, 6 Juni 2024, memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Berikut ini daptar nama inisial yang diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksan Agung

1. ABS selaku Karyawan PT Antam Tbk.

2. RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.

Baca juga: Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan Muchsin di Kamar Kos

3. FF selaku Karyawan PT Antam Tbk.

4. ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 s/d saat ini.

5. RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk.

6. BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018 s/d 2022.

7. AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

8. MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Baca juga: Dit. PTLK Gelar Bimtek dan Sertifikasi Tenaga Bidang Tradisi Penata Rias dan Perancang Batik

Adapun kedelapan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Demikian Informasi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.