Helo Indonesia

Ayah Hamili Anak Kandung Sudah Dilaporkan Sejak 2022, DPR Minta Polres Sukoharjo Usut Tuntas

Jumat, 19 Mei 2023 16:24
    Bagikan  
Eva Yuliana
Laman DPR

Eva Yuliana - Eva Yuliana, Anggota Komisi III DPR, Fraksi Nasdem. (Foto: Jaka/nr/DPR)

HELOINDONESIA.COM - Perbuatan biadab. Seorang ayah di Sukoharjo menghamili anak kandungnya sendiri. Kejadiannya sudah dua tahun lalu, Polisi didesak segera mengusut tuntas kejadian itu, sebagai bukti bahwa negara hadir untuk melindungi warga negara.

Kabar ini terungkap dari anggota Komisi III DPR, di Senayan. Kasus tersebut dilaporkan sejak Agustus 2022. Sedangkan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mengakui telah menerima laporan tersebut.

Pihak Polres Sukoharjo masih terus melakukan upaya penyidikan dengan berbagai cara. Pihaknya masih terus berupaya membongkar kasus ini melalui beberapa upaya.

Dalam laporan tahun 2022 itu terungkap bahwa korban seorang wanita di Sukoharjo melaporkan ayahnya sendiri yang berusia 59 tahun. Dia melaporkan ke polisi karena sang ayah telah melakjukan pelecehan seksual hingga dia hamil. Saat itu dia baru duduk kelas 3 SMP.

Baca juga: Prabowo dan SBY Bakal Gelar Pertemuan Pekan Ini, Bahas Apa?

Setelah melahirkan, dirinya masih dipaksa melayani sang ayah. Ada pun bayinya diambil paksa sang ayah, dan dipisahkan dari dirinya. Dan saat ini usia bayi sudah 5 tahun.

Atas kejadian itu, anggota Komisi III DPR Eva Yuliana Yuliana meminta Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengusut tuntas kasus ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri tersebut. Menurutnya, kasus ini terjadi di Dapilnya, yakni Dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Surakarta).

Eva Yuliana menegaskan, ini tindakan biadab,  kasus tersebut termasuk pelecehan seksual, terlebih tidak ada perkembangan sejak dua tahun kasus ini dilaporkan, yakni Agustus 2022.

"Ini adalah kasus yang tak kalah biadabnya dengan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini. Saya selaku anggota DPR RI anggota komisi 3 minta kepada polres Sukoharjo untuk segera menyelesaikan sampai tuntas," ungkap Eva dalam keterangan kepada media, Kamis 18 Mei 2023.

Baca juga: Tujuh Tahun Ditawan, Dokter 88 Tahun Asal Australia Akhirnya Dibebaskan Pemberontak di Burkina Faso

Anggota Komisi III DPR itu mengungkapkan,  kasus tersebut mudah untuk diselesaikan lantaran sudah ada bukti dan pengakuan yang jelas.  Di sisi lain kondisi anak hasil dari dugaan tindakan asusila tersebut juga harus segera dipikirkan nasibnya.

Sebagai contoh,  dalam hal legalitas, sebab menurutnya jika tak segera tuntas  dia menilai negara tidak bisa hadir untuk memberikan hak kepada anak tersebut yang sebetulnya tidak berdosa.

"Sekali lagi saya minta kepada Polres Sukoharjo untuk bisa memperhatikan kasus ini dan diselesaikan secara baik dan secepat mungkin. Kalau ini tidak bisa selesai maka saya berharap Polda bisa turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini," tandas anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu. (*)

(Winoto Anung)