HELOINDONESIA.COM - Kasus KDRT (tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Depok menjadi perhatian luas, termasuk kalangan DPR. Hal ini karena dalam penanganan penyidik Polres Depok dinilai ada kesalahan, yakni korban malah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik dinilai kurang jeli.
Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pihak kepolisian agar jeli dalam menerapkan UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tanggaa) untuk setiap kasus yang ditangani agar penegak hukum tidak salah dalam menentukan siapa pelaku dan korban KDRT.
Ia merujuk kejadian KDRT yang menimpa seorang istri di Depok, Jawa Barat yang mengalami kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik yang dilayangkan suaminya.
Luluk Nur Hamidah berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT.
Baca juga: PK Moeldoko Dikabulkan Demokrat Rontok, Prof Musni Umar: Hadirkan Permusuhan Abadi SBY dan Jokowi
“Dalam hal ini korban KDRT dijadikan tersangka dan bahkan ditahan, saya kira ada yang salah dengan aparat penegak hukum. Korban KDRT harus diperlakukan sebagai korban, jangan malah diperlakukan sebagai pelaku,” kata Luluk dalam keterangan pers, Jumat 26 Mei 2023).
“Dasar penahanan terhadap korban juga tidak mencerminkan pemahaman penyidik terhadap UU KDRT, apalagi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” kata Luluk.
Anggota Baleg DPR ini berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian soal penanganan KDRT. Ia menjelaskandalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan korban tidak bisa menjadi ranah pidana namun lebih berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak korban.
UU KDRT juga bertujuan untuk melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan, serta memberikan penanganan yang tepat terhadap pelaku.
Baca juga: Setelah Bolak-balik Berkas Dikembalikan, Kasus Mario Dandy dan Sean Lucas Dinyatakan Lengkap
“Dan ini harus jadi atensi Kapolri untuk memastikan semua aparat yang menangani kasus KDRT atau juga TPKS benar-benar memahami UU Lex specialis yang secara khusus memang dibuat untuk kasus pidana khusus ini,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.
Lex specialis derogat legi generali merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Luluk menilai penyidik Polres Metro Depok, yang awalnya menangani kasus ini, kurang berimbang.
“Saya harap ada sanksi yang diberikan untuk penyidik yang bekerja secara tidak profesional agar tidak jadi preseden di tempat lain,” ujarbya.
Sikap ketidakprofesionalan aparat kepolisian ini menurutnya akan berdampak terhadap fenomena keengganan korban lain untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya.
“Situasi yang menempatkan korban KDRT menjadi pelaku akan makin membuat para korban terdiam atau menyimpan rapat-rapat situasi yang dialami sampai kondisi benar-benar parah dan mengancam jiwanya,” ungkap Luluk.
Anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IV itu mengingatkan pihak kepolisian, bahwa setiap korban KDRT yang berani melapor kepada pihak berwajib harus mendapat perhatian khusus.
Tidak hanya itu, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1x24 jam sejak keluarnya Laporan Kepolisian (LP). (*)
(Winoto Anung)
