LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Sengketa penguasaan tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) seluas kurang lebih 50 hektare di Umbul Bakung Nyelai, Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menyepakati tanah tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa untuk ditetapkan dan dikelola sebagai aset tiyuh.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat fasilitasi final yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tubaba, Selasa (1/9/2026). Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tubaba, Untung Budiono.
“Hasil rapat hari ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor: 590/425/II.04/TUBABA/2026,” kata Untung kepada media.
Menurut Untung, penyelesaian sengketa tersebut ditempuh melalui mekanisme non litigasi atau mediasi. Dalam rapat final, seluruh pihak yang hadir menyatakan menyetujui hasil musyawarah dan tidak menyampaikan keberatan secara langsung.
Persoalan tanah LSD tersebut, kata dia, telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pihak. Proses penyelesaiannya kemudian difasilitasi Tim GTRA Tubaba dengan melibatkan Pemkab, Kantor Pertanahan/BPN, Kejaksaan Negeri, Polres Tubaba, DPRD, pemerintah kecamatan, pemerintah tiyuh, serta perwakilan masyarakat.
Sebelum mencapai kesepakatan final, pemerintah telah melakukan sejumlah tahapan. Di antaranya rapat fasilitasi pada 16 Juli 2026 serta pendataan nama dan pelacakan lokasi lahan pada 18-27 Juli 2026.
“Keputusan ini diambil setelah Tim GTRA mempelajari dokumen, mencermati fakta di lapangan dan mendengarkan masukan dari pemerintah tiyuh, masyarakat serta pihak-pihak terkait,” jelas Untung.
Dikembalikan, Tapi Pengosongan Tidak Langsung
Untung menegaskan, kesepakatan pengembalian tanah kepada Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa tidak serta-merta membuat lahan harus langsung dikosongkan.
Pemerintah memberikan waktu selama enam bulan sejak berita acara ditandatangani kepada masyarakat atau pihak yang masih melakukan penggarapan maupun memiliki tanam tumbuh di atas lahan tersebut.
Waktu tersebut diberikan untuk menyelesaikan aktivitas di lahan sekaligus melakukan land clearing atau pengosongan sesuai hasil musyawarah.
“Seluruh pihak juga berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas selama proses tersebut berlangsung,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, masyarakat yang terlibat juga mempercayakan proses penyelesaian dan tindak lanjut kepada empat kepala tiyuh, yakni Candra Kencana, Mulya Kencana, Mulya Jaya dan Bandar Dewa, bersama Camat TBT.
“Kesimpulannya, hasil musyawarah menyepakati tanah LSD seluas kurang lebih 50 hektare yang berada di Umbul Bakung Nyelai dikembalikan kepada Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa sebagai aset tiyuh,” tegas Untung.
Pemerintah Klaim Tak Memihak
Camat TBT Mardianto Rahman mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim mencermati dokumen yang disampaikan pihak LSD maupun masyarakat serta mencocokkannya dengan fakta di lapangan.
“Pemerintah tidak berpihak kepada salah satu pihak. Kita melihat dan menilai dokumen-dokumen serta fakta yang ada,” kata Mardianto.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, lanjut dia, tanah yang menjadi objek persoalan merupakan tanah milik LSD yang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan.
Ketua Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB), Arwansyah, mengapresiasi langkah Pemkab Tubaba dan Tim GTRA yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa yang berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Menurutnya, hasil rapat memberikan kejelasan mengenai status dan pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan Tiyuh Bandar Dewa.
“FMBB menghormati hasil keputusan tersebut dan menunggu pelaksanaan masa enam bulan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang saat ini masih menggarap lahan agar melakukan pengosongan,” ujarnya.
Setelah masa enam bulan berakhir, lahan tersebut diharapkan dapat segera dikelola Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa sesuai hasil kesepakatan.
Kepala Tiyuh Bandar Dewa, Anwar, juga menyambut baik hasil fasilitasi final tersebut. Ia mengatakan pemerintah tiyuh akan menindaklanjuti status tanah sebagai aset tiyuh.
“Dengan adanya hasil fasilitasi final, Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa akan menindaklanjuti status tanah tersebut sebagai aset tiyuh. Seluruh pihak diharapkan menghormati hasil musyawarah dan menjaga situasi tetap kondusif selama masa pengosongan lahan berlangsung,” pungkasnya.
(Rohman)
