LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Masih ada pengusaha yang diduga mencoba melanggar Garis Sepandan Bangunan (GSB) di Kota Bandarlampung seperti ruko di pojok seberang jalan Hotel Pop dan pembangunan Azana Boutique Hotel.
Di tikungan antara Jl. MH Thamrin dan Jl. Wolter Mongonsidi, Gotongroyong, pemilik ruko menambah kerangka baja di depan dan samping rukonya hingga setengah halaman ruko yang pas berada di depan Hotel Pop.
Pembangunan Azana Boutique Hotel di Jl. Jenderal Sudirman, Enggal, juga diduga melanggar GSB yang telah diatur dalam UU RI No.28 Tahun 2002, Pasal 13 Ayat (1) tentang Persyaratan Jarak Bebas Bangunan Gedung.
Presidium Mata Rakjat Lampung (Mataram) Fidla Arief menduga terjadi pelanggaran GSB. Selain UU No.28 Tahun 2002 Pasal 42 dan 13, bangunan tersebut diduga melanggar Perda No. 07 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024), Kadis Perkim Yusnadi mengatakan akan mengecek bangunan-bangunan yang melewati batas GSB. Jika memang melanggar aturan, pihaknya akan meminta pemiliknya untuk membongkarnya.
Kamis (12/9/2024), Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta untuk dievaluasi bangunan-bangunan yang diduga melanggar GSB. ’’Pembangunan harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya
Eva mengakui banyak bangunan di Kota Tapis Berseri ini telah melanggar GSB. Dia meminta Disperkim untuk mengevaluasinya, tak boleh dibiarkan. Meski, Pemkot Bandarlampung mendukung setiap investasi ke kota ini. (Hajim)
-
